Wartawan Gadungan Ditangkap Intel Peras Pejabat Kejati Jakarta, Uang Rp 5 Juta Ditemukan di Tas

Foto : Seorang wartawan gadungan berinisial LSN ditangkap oleh Kejati Jakarta, karena memeras pejabat struktural Kejati Jakarta

JAKARTA,NEWS LINK AKTUAL.com–

Seorang wartawan gadungan berinisial LSN memeras pejabat struktural Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta.

Akibat perbuatannya itu, LSN ditangkap oleh Kejati Jakarta pada hari Jumat  (30/5/2025).

“Tim intel Kejati DKJ telah mengamankan seorang dengan inisial LSN yang diduga telah melakukan pemerasan kepada pejabat struktural Kejati DKJ inisial AR,” kata Kasipenkum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan sehari setelah penangkapan itu.

Menurut Syahron, LSN awalnya mengikuti persidangan. Dia lalu membuat tuduhan dan mengintimidasi korban lewat WhastApp.

LSN disebut membuat berita di media massa yang menyebut Jaksa TH bersekongkol dengan pejabat Bea Cukai dengan tidak melakukan penetapan tersangka kepada seseorang dengan inisial AJ.

Dia disebut telah tujuh kali membuat tulisan atau berita di media massa. Di samping itu, dia sudah dua kali menggerakan aksi unjuk rasa.

Setelah itu, akhirnya LSN menghubungi AR tanggal 27 Mei 2025. Lewat WhatsApp, LSN meminta waktu untuk bertemu dengan AR.

“Selanjutnya sekitar jam 11.30 LSN bertemu dengan AR di depan kantor Kejati DKJ dan LSN meminta uang Rp5 juta. Setelah itu LSN berjanji tidak akan memberitakan lagi terkait penanganan perkara Bea Cukai yang ditangani oleh Jaksa TH,” kata Syahron.

Lalu, tim intelijen Kejati Jakarta menangkap LSN dan menemukan uang Rp5 juta di dalam tasnya yang diakui berasal dari Jaksa AR.

Dikutip dari Kompas.com, setelah pemeriksaan awal terhadap LSN, ditemukan ponsel yang berisi rekaman suara LSN kepada AR.

“Dalam rekaman suara tersebut berisikan ancaman dan permintaan uang dari LSN kepada pejabat struktural Kejati DKI berinisial AR,” ujar Syahron.

Baca juga: Tampang Wartawan Gadungan di Semarang yang Peras Tamu Hotel hingga Rp150 Juta, Beraksi sejak 2020

Pelaku dan barang bukti telah diserahkan Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

(RL)

L

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *