Warga Wajib Mengetahui Harga Balik Nama Sertifikat Tanah 2023 di BPN

Foto : Sertifikat

Jakarta,-Setelah kamu membeli rumah bekas, sebidang tanah atau baru mendapat warisan berupa tanah, jangan lupa melakukan balik nama sertifikat tanah. Hal itu agar tanah yang dibeli dapat memiliki kekuatan hukum yang kuat.
Ada beberapa prosedur yang perlu Insertizen ikuti untuk balik nama sertifikat tanah. Harga sertifikat tanah sepenuhnya ditentukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), dengan besaran tergantung pada luas tanah dan lokasi lahan tersebut berada.

Insertizen bisa menghitung perkiraan harga sertifikat tanah dengan rumus menghitung harga sertifikat tanah dari Kementerian ATR/BPN. Lalu bagaimana menghitung harga sertifikat tanah?

Harga Balik Nama Sertifikat Tanah
Selain pendaftaran harga balik nama sertifikat tanah, masih ada biaya administrasi lainnya yang perlu diperhatikan.

Dilansir dari situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), harga sertifikat tanah dilakukan berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan.

Adapun rumus harga sertifikat tanah yang ingin balik nama seperti berikut:

Nilai tanah per m2 x Luas Tanah (m2): 1.000 + Biaya Pendaftaran

Terdapat biaya administrasi lainnya yang perlu dikeluarkan seperti penerbitan AJB, BPHTB, dan biaya mengecek keabsahan sertifikat tanah dilakukan oleh notaris atau PPAT.

Perlu diingat jika harga sertifikat tanah tergantung dengan luas lahan kamu ya. Biasanya tarif biaya administrasi dikeluarkan sekitar satu persen dari total nilai transaksi.

Pastikan kamu sudah menyiapkan sejumlah dana ya. Untuk cara menghitung biaya balik nama sertifikat tanah, simak caranya berikut ini.

Cara Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah
Untuk menghitung harga sertifikat tanah yang ingin kamu balik nama sertifikat rumah, ada beberapa biaya yang besarannya sudah pasti, ada juga yang bisa berubah.

Salah satu biaya yang pasti adalah biaya pengecekan keabsahan tanah yaitu Rp50.000.

Sebagai contoh, Insertizen membeli tanah di Jakarta seluas 200m2 dengan NJOP Rp200 juta. Sementara, nilai transaksi pembelian tanahnya berkisar Rp400 juta.

Lalu berapa kisaran biaya balik nama untuk tanah di atas?

Biaya penerbitan AJB 1% dari total nilai transaksi dengan biaya yang dikeluarkan Rp 4 juta
Biaya BPHTB misalnya Rp16 juta dan biaya pengecekan tanah sebesar Rp50.000
Harga sertifikat tanah balik nama dapat dihitung dengan rumus (nilai tanah per meter persegi x luas tanah per meter persegi : 1000)
Maka cara menghitung harga sertifikat tanah seperti berikut:

Rp400.000 + Rp16,000.000 + Rp50.000 + Rp400.000 = Rp20.450.000

Harga balik nama sertifikat tanah yang harus kamu keluarkan adalah sebesar Rp20.450.000. Harga sertifikat tanah di atas hanyalah sebagai gambaran saja karena beda nilai transaksi dan lokasi, maka biaya balik nama sertifikat tanah yang dikeluarkan pun akan berbeda

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *