Juliana warga yang tinggal di Ruko Permata Cimone, Mengaku Diusir Paksa Pemkot Tangerang Tanpa Biaya Penggantian.
Tangerang, – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang meminta puluhan warga yang tinggal di Ruko Permata Cimone, Karawaci, Kota Tangerang, mengosongkan tempat tinggalnya.
Namun, puluhan warga itu tidak mendapatkan biaya penggantian dari Pemkot Tangerang atas pengusiran tersebut.
Salah seorang warga yang tinggal di Ruko Permata Cimone, Juliana (51) mengatakan, Pemkot Tangerang meminta tempat tinggalnya itu dikosongkan dalam kurun waktu sepekan ke depan.
Dengan demikian, masa waktu pengusiran tersebut terhitung mulai Jumat (18/8/2023) hari ini hingga Jumat (25/8/2023) mendatang.
“Kami yang tinggal di Ruko Permata Cimone ini disuruh untuk mengosongkan tempat tinggal ini dalam tempo waktu 7 hari ke depan,” kata Juliana
Baca juga: Dijual Ruko Perkantoran Fatmawati Harganya Rp 8,25 Miliar, Sudah Sertifikat Hak Guna Bangunan
Juliana menerangkan, pihak Pemkot Tangerang belum pernah melakukan sosialiasi ataupun imbauan kepada para warga untuk meninggalkan tempat tinggal mereka.
Pemkot Tangerang juga meminta warga untuk mengosongkan ruko yang ditempatinya itu secara cuma-cuma, tanpa adanya biaya ganti rugi yang diberikan.
Padahal, Juliana telah tinggal lebih dari 20 tahun di ruko tersebut dan tempat yang ditinggalinya saat ini telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Jadi Pemkot Tangerang tanpa ada sama sekali sosialisasi. Tiba-tiba kami warga disuruh kosongin begitu aja, tanpa membayarkan biaya penggantian,” ujar Juliana.
“Padahal kami sudah 25 tahun tinggal di sini dan ruko yang saya tinggali sekarang ini jelas-jelas punya SHM, masa mau diusir paksa begitu saja,” terang Juliana.
Berdasarkan pantauan News Linkaktual.com, Pemerintah Kota Tangerang memberikan surat edaran agar warga meninggalkan tempat tinggalnya itu pada Jumat (18/8/2023) sekira pukul 10.20 WIB.
Sejumlah petugas terlihat menempelkan surat edaran itu di pintu masuk ruko menggunakan selotip.
Satu persatu deretan ruko-ruko yang ada di kawasan itu disambangi oleh petugas untuk menempelkan surat permintaan mengosongkan tempat tinggal itu.
Iklan untuk Anda: Diabetes akan hilang sekali dan untuk selamanya!
Advertisement by
Sementara warga yang masih ada di dalam ruko, surat tersebut disampaikan secara langsung
Juliana warga yang tinggal di Ruko Permata Cimone, Mengaku Diusir Paksa Pemkot Tangerang Tanpa Biaya Penggantian.
Pihak petugas Pemerintah Kota Tangerang didampingi oleh beberapa orang Satpol PP untuk menempel dan memberi surat tersebut.
Namun, pemberian surat pemberitahuan mengosongkan ruko tersebut berjalan lancar dan aman, tanpa adanya perlawanan dari masyarakat.
Menurut Juliana, alasan Pemkot Tangerang meminta ingin merebut paksa tempat tinggal tersebut lantaran merupakan milik negara.
“Bagaimana mau ngelawan, kami ini kita rakyat biasa, percuma mau melawan apalagi sekelas pemerintah daerah,” kata Juliana.
“Kata mereka, kami disuruh kosongin tempat begitu saja, karena ini punya pemerintah dan tanahnya punya HPL, sudah begitu doang, enggak ada penjelasan lain,” terang Juliana.
Juliana berharap, Pemerintah Kota Tangerang dapat memberi biaya penggantian apabila tetap memaksa untuk meninggalkan tempat tinggalnya itu.
Sebab di tempat tersebut, Juliana tinggal bersama keluarganya yang terdiri dari suami, anak, menantu hingga cucunya.
“Tolonglah sama pemerintah kalau memang meminta kami pindah, ya bayar biaya penggantiannya, jangan asal usir semena-mena begitu aja, karena saya masih punya anak dan cucu yang tinggal disini, kalau mau gusur ya gantu rugi lah,” jelas Juliana