Wamendagri : Gubernur Jakarta Pakai Nomenklatur DKJ Saat Dilantik

Fhoto : Wamendagri Bima Arya memastikan gubernur Jakarta akan menyandang status sebagai gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) saat dilantik.

JAKARTA, NEWS LINK AKTUAL. COM–

Wakil Menteri dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya memastikan gubernur Jakarta akan menyandang status sebagai gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) saat dilantik.
“Ketika dilantik nanti Gubernur Jakarta itu nomenklaturnya sudah DKJ begitu, ya intinya nomenklatur DKI dan DKJ saja,” kata Bima Arya usai rapat di Komite I DPD, Rabu (11/12).

Meski begitu, Bima menyebut ketentuan itu hanya berlaku untuk nomenklatur kepala daerah. Sedangkan, status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara, menurut dia, belum berubah.

Menurut Bima Arya, status Ibu Kota Negara resmi akan pindah jika infrastruktur telah siap dan Presiden Prabowo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres).

“Ini hanya nomenklaturnya saja ya tapi untuk ini apa untuk secara resmi berfungsi ya nanti kan,” kata dia.

Sementara, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi memastikan Presiden Prabowo Subianto akan memindahkan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara, Kalimantan Timur, jika fungsi politik sudah bisa berjalan.

Ia menjelaskan artinya harus ada kantor eksekutif, legislatif, dan yudikatif di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Hasan pun menegaskan pembangunan IKN terus dilanjutkan di era Prabowo. Ia menargetkan IKN bisa berfungsi sebagai ibu kota paling lambat 2029.

“Kepindahan pemerintahan ke IKN setelah IKN bisa memerankan fungsi sebagai ibu kota politik. Artinya, ada kantor eksekutif, kantor legislatif dan kantor yudikatif di sana,” kata Hasan dalam keterangan tertulis,

(RD)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *