Fhoto : Wajahnya Pelaku Pembubaran Diskusi di Kemang Jakarta Selatan
JAKARTA, Newslinkaktual. Com —
Polisi kembali menangkap satu orang tersangka terkait pembubaran acara diskusi di hotel Kemang, Jakarta Selatan. Tersangka berinisial MR alias RD kini tengah diperiksa pihak kepolisian.
Dari foto yang diterima detikcom, terlihat tersangka memakai kaus warna hitam. MR memiliki tato di bagian lehernya. Pelaku diamankan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
“Tim Opsnal Unit 1 dan Unit 2 Subdit Umum/Jatanras melakukan penyelidikan mendalam dan pada hari Selasa, 1 Oktober 2024 tim berhasil menangkap 1 (satu) pelaku,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Rabu (2/10/2024).
Jadi Tersangka
Ade Ary mengatakan MR saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini MR masih diperiksa intensif di Polda Metro Jaya.
“Sudah kita tetapkan jadi tersangka,” kata Ade Ary.
Tersangka MR sendiri ditangkap di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Dengan demikian, hingga kini sudah ada tiga orang yang ditetapkan jadi tersangka. Tersangka MR dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP.
“Selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Subdit Umum atau Jatanras untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.
Sebelumnya, polisi menyampaikan telah mengamankan lima orang terkait pembubaran diskusi di Kemang ini. Dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Terkait peristiwa di Kemang kemarin, 5 orang sudah diamankan. Dua di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary saat dihubungi, Minggu (29/9).
Di tempat yang sama, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan kedua tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara. Polisi menerapkan sejumlah pasal terhadap para tersangka pembubaran diskusi.
“Adapun dari hasil pendalaman tersebut, ada dua yang terindikasi melakukan tindak pidana, baik itu perusakan maupun penganiayaan terhadap sekuriti daripada Hotel Grand Kemang,” kata Wira.
Wira mengatakan tersangka perusakan dijerat Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP. Sementara tersangka penganiayaan dijerat dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP.
“Untuk pasalnya yang melakukan perusakan kita jerat Pasal 170, kemudian 406 (KUHP). Sedangkan untuk yang penganiayaan kita jerat 170 dan 351 (KUHP),” ujarnya.
(Rusli)