Fhoto : Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik (tengah), Mangapul (bertopi) dan Heru Hanindyo saat digiring ke tahanan Kejati Jatim
JATIM, Newslinkaktual. Com, —
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur merilis foto-foto trio hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap vonis bebas Ronald Tannur, pembunuh Dini Sera Afrianti.
Fhoto : Dalam foto-foto yang tersebut tampak hakim Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo diborgol dan telah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.
Dengan membawa masing-masing tas plastik, mereka tampak digiring petugas kejaksaan dari ruang penyidik menuju tahanan. Foto-foto tersebut diambil pada Rabu (23/10/2024) malam.
Kepala Kejati Jatim Mia Amiati menyatakan bahwa penahanan ketiga hakim tersebut masih menunggu petunjuk dari Kejagung. Namun dia memastikan bahwa ruang tahanan untuk ketiganya tersedia.
“Menunggu petunjuk Kejagung. Yang jelas kami sudah mempersiapkan ruangan ada kapasitas 90 orang. Sudah ada tahanan 43 orang. Jadi masih luas tempatnya,” kata Mia Kamis (24/10/2024).
Trio hakim PN Surabaya ditahan di Kejati Jatim setelah terjaring OTT vonis bebas Ronald Tannur (Foto: Dok. Kejati Jatim)
Mia memaparkan akan ada Standard Operating Procedure (SOP) yang diterapkan bila ketiga hakim tersebut ditahan di Kejati Jatim. Sesuai dengan SOP itu ketiganya harus lebih dulu masuk ruang isolasi.
“Syarat SOP kami ketika ditahan harus masuk ruang isolasi, tentu nanti kami lihat kalau perintah dari Jampidsus ditahan di sini kami sudah siap. Tapi kami menunggu perintah karena pemeriksaan masih berlangsung,” katanya.
Fhoto : Erintuah Damanik, hakim ketua yang memvonis bebas Ronald Tannur (Foto: Dok. Kejati Jatim)
Atas penahanan itu, Mahkamah Agung (MA) kini telah memberhentikan Damanik, Mangapul dan Heru sebagai hakim PN Surabaya. Pemberhentian permanen dengan tak hormat juga akan menyusul jika ketiganya terbukti melakukan gratifikasi atau meneripa suap.
“Terhadap 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya tersebut, setelah mendapatkan kepastian dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Agung, maka secara administrasi, hakim tersebut akan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh presiden atas usul Mahkamah Agung,” kata Juru bicara Mahkamah Agung (MA), Hakim Agung Yanto.
(JT)