Fhoto : Konferensi pers kasus pelaku tawuran menyiramkan air keras dua anggota Patroli Presisi Polda Metro Jaya.
JAKARTA, Newslinkaktual. Com, —
Tiga pria masing-masing berinisial AA (15), ISE (23), dan RB (22) ditetapkan sebagai tersangka penyiraman air keras terhadap dua anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya saat hendak membubarkan tawuran di Kembangan, Jakarta Barat.
Polisi mengungkapkan pelaku mendapat air keras tersebut dari toko kimia langganan bengkel tempat kerjanya.
“Sumber ataupun asal daripada air keras ini, salah satu tersangka atas nama RB ini bekerja sebagai petugas bengkel body repair kendaraan bermotor yang biasa melakukan kegiatan chrome kendaraan mobil atau motor,” kata Kapolres Metro Jakbar Kombes Syahduddi dalam konferensi pers di Polres Metro Jakbar, Selasa (24/9/2024).
Syahduddi menyebut RB memahami bahan-bahan kimia dari bengkel tersebut. Syahduddi mengatakan toko kimia menjual cairan HCL ke RB karena mengetahui pekerjaannya di bengkel motor, tanpa curiga HCL tersebut akan dijadikan alat aksi kejahatan.
“Sehingga yang bersangkutan cukup paham dengan bahan-bahan kimia sejenis air keras ataupun asam sulfat ataupun HCL. Ketika mungkin toko kimia itu yang beli adalah orang bengkel, mungkin tidak ada pikiran sama sekali kalau itu akan digunakan untuk melakukan aksi kejahatan,” jelas Syahduddi.
Syahduddi mengatakan pihaknya akan proaktif melakukan imbauan terkait keamanan dan ketertiban masyarakat untuk pemilik toko kimia. Diharapkan pemilik toko kimia lebih selektif memperjualbelikan barang dagangannya agar tak disalahgunakan.
“Namun kami juga akan proaktif untuk melakukan imbauan-imbauan kamtibmas kepada para pemilik toko-toko bahan kimia ini untuk lebih selektif lagi ketika menjual barang-barang kimia. Dipastikan bahwa memang cairan-cairan kimia yang seharusnya digunakan untuk kepentingan-kepentingan memperbaiki barang,” tuturnya.
“Ataupun hal-hal yang misalnya diperuntukkan tidak bisa digunakan untuk kepentingan-kepentingan ataupun aksi kejahatan di luar kelompok-kelompok seperti mereka ini,” pungkasnya
Pelaku Siramkan Air Keras ke Anggota Pakai Gayung
Sebelumnya, dua anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya disiram air keras saat hendak membubarkan tawuran di Kembangan, Jakarta Barat. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya masih berusia di bawah umur.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi menjelaskan peristiwa itu terjadi di Jalan Joglo Araya, Kembangan, Jakarta Barat, pada pukul 04.30 WIB, Sabtu, 21 September 2024. Awalnya, Tim Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya melakukan patroli di lokasi untuk mengantisipasi tawuran remaja.
Patoli itu terdiri atas 15 motor dinas yang dipimpin oleh satu perwira. Tim kemudian mendatangi sekelompok remaja yang terindikasi akan melakukan tawuran. Kumpulan remaja itu kemudian melarikan diri saat didatangi polisi. Sebagian ada yang lari ke dalam gang.
“Kemudian, ketika tiba di TKP, mendatangi sekelompok remaja yang akan tawuran. Ketika akan dibubarkan, kelompok pemuda tersebut sempat membubarkan diri dan masuk ke dalam gang,” kata Syahduddi dalam jumpa pers di Polres Metro Jakbar, Selasa (24/9).
Tak lama kemudian, dari gang tersebut muncul beberapa orang yang mengarah ke Tim Patroli. Kemudian, petugas pun disiram air keras menggunakan gayung oleh beberapa orang tersebut.
“Namun tiba-tiba dari gang tersebut ada beberapa orang yang langsung berlari mengarah kepada petugas Tim Patroli Presisi dan menyiramkan air dan juga air keras dengan menggunakan gayung,” jelasnya.
Akibat dari peristiwa itu, dua anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya terkena siraman air keras tersebut. Saat kejadian, beberapa anggota secara spontan sempat melakukan upaya penangkapan dan pengejaran.
“Akibat dari penyiraman menggunakan air keras tersebut, terdapat dua orang korban dari anggota Tim Patroli Presisi Polda Metro Jaya. Kemudian, ketika terjadi adanya aksi penyiraman tersebut, secara spontan anggota lain juga melakukan upaya penangkapan dan pengejaran,” tuturnya.
Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni AA (15), ISE (24), dan RB (22), terkait kasus penyiraman kasus tersebut.
Mereka dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 214 KUHP, Pasal 170 juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 351 serta Pasal 358 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun karena melawan petugas yang sedang bertugas sehingga mengalami luka dan melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum.
(Rusli)