Fhoto : H. SUHARTI. S.Sos, M.si ( Lurah Tanah Sereal Kecamatan Tambora Jakarta Barat.
JAKARTA, NEWS LINK AKTUAL. COM, —
Adanya permasalahan dalam penerimaan Bakal Calon Lembaga Musyawarah Kelurahan ( LMK) RW 013, yang sempat mengundang persen si yang berbeda di Kelurahan Tanah Sereal Kecamatan Tambora Jakarta Barat.
Dengan adanya seorang Wanita yang bernama Ratih Bakal Calon Lembaga Musyawarah yang dianggap dipersulit oleh Panitia Pelaksana bakal Calon ( PPBC) RW 013 ,yang diberitakan oleh Media Warta kota Live.Com Tersebut.Jumat (1-11-2024)
Dia mengakuannya di Media Warya kota Live. Com,semenjak proses pendaftaran sebagai ketua LMK, dipersulit oleh pihak pantia pemilihan bakal calon (PPBC).
Fhoto : Ratih yang diduga dipersukit oleh PBBC dalam mendaftarkan diri sebagai Lembaga Musyawarah Kelurahan ( LMK) RW 013 Kelurahan Tanah Sereal Kecaatan Tambora Jakarta Barat.
Ratih menyebut bahwa panitia selalu mempersoalkan dokumen atau berkas syarat pendaftaran yang diajukan kerap dianggap mengalami kekurangan.
” Termasuk, kata dia lagi tes urine calon LMK bersih dari penyalahgunaan narkoba”
“Awalnya, saya dipertanyakan soal KTP karena dinilai belum tiga tahun. Setelah dianggap terpenuhi, pihak panitia kembali mempersoalkan surat domisili, menyangkut prihal pembuatan domisili tersebut. Saat itu saya konsultasi ke kelurahan dengan Pak Indra (Kasiepem) dan Bu Lurah Suharti. Menurut mereka, surat domisili itu tidak ada masalah. Artinya syarat itu sudah terpenuhi,” beber Ratih.
Fhoto : H. SUHARTI. S.Sos, M.si ( Lurah Tanah Sereal Kecamatan Tambora Jakarta Barat)
Lurah Tanah Sereal H. SUHARTI. S.Sos, M.si mendapat informasi tersebut ada permasalahan Bakal Calon Lembaga Musyawarah Kelurahan ( LMK) RW 013 ia mengatakan, tugas kami sebagaibInstanai Kelurahan hanya memberitahukan dan sejarah dilaksanakan Premajaan Lembaga Musyawarah Kelurahan ( LMK) di setiap RW, karna masa baktinya sudah akan kelar pada bulan Desember 2024 mendatang.
” Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan”
Dan pelaksanaan diatur di masing – masing wilayah RW, yang membentuk Panitia Pelaksanan Bakal Calon Lembaga Musyawarah Kelurahan ( LMK). Kata Lurah
Lanjut Suharti menjelaskan, dari penyeleksian hingga pelaksanan pemikihan bakal calon Lembaga Musyawarah Kelurahan ( LMK) RW semuanya Panitia PPBC RW yang mengatur.. ( Bukan dari instansi Kelurahan Apa lagi ikut menyampurinya), dan silahkan tanya kepada Panitia PBBC RW.
” Keberadaan kami dari instansi Kelurahan hanya sebatas menghadiri Pemilihan hingga penegukuhan bagi bakal calon Lembaga Musyawarah Kelurahan ( LMK) RW yang telah terpilih di wilayahnya. Tegas Suharti.
(SI)