Fhoto : Pengendara Motor Tertabrak KRL di Citayem Depok Jawa Barat
Depok, Newslinkaktul. Com, —
Seorang perempuan pengendara sepeda motor tewas tertabrak kereta rel listrik (KRL) di kawasan Citayam, Depok, Jawa Barat (Jabar). KAI menyatakan kecelakaan terjadi di palang pintu perlintasan resmi yang dijaga petugas.
“Telah tertemper sepeda motor di Km 37+953 JPL (jalan perlintasan langsung) 25 Stasiun Citayam (resmi dijaga),” kata Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendri Wintoko, dalam keterangannya, Jumat (6/9/2024).
Pengendara diduga menerobos palang perlintasan kereta yang sudah ditutup petugas. Akibatnya, pengendara motor itu tertabrak KRL yang melintas.
Tertabrak KRL di Citayam
“Poinnya, pengendara melanggar, menerobos palang pintu yang sudah ditutup oleh petugas. Info petugas JPL, pengendara menerobos (melanggar) pintu perlintasan,” kata dia.
Secara hukum, lanjut Ixfan, aturan kendaraan melintas di perlintasan kereta diatur dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
“Pasal tersebut berbunyi, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lain,” jelasnya.
Pengendara juga wajib mendahulukan kereta api yang melintas serta memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Dia mengatakan ada ancaman sanksi bagi penerobos palang kereta. KAI mengajak masyarakat mengikuti aturan dan mengutamakan keselamatan.
“Terdapat sanksi bagi pengendara yang melanggar aturan tersebut. Dijelaskan dalam Pasal 296 Undang-Undang yang sama, pengendara yang melanggar aturan sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 114 akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 750 ribu,” tuturnya.
“Meski palang pintu perlintasan tidak ada atau tidak berfungsi, wajib untuk menjaga jarak aman dengan lintasan saat sedang menunggu kereta lewat.
Jangan nekat, berhenti melebihi batas jarak aman yang sudah dipasang, agar nyawa tidak jadi taruhannya,” imbau Ixfan
Sebelumnya diberitakan, seorang perempuan pengendara sepeda motor tewas tertabrak KRL di kawasan Citayam, Depok. Korban diduga menerobos palang perlintasan sebidang yang sudah ditutup penjaga.
“Info petugas JPL (jalan perlintasan langsung), pengendara menerobos (melanggar) pintu perlintasan,” kata Ixfan.
Peristiwa itu terjadi pada siang tadi sekitar pukul 13.25 WIB di Km 37+953 di jalan perlintasan langsung (JPL) nomor 25 Stasiun Citayam. Dia mengatakan perlintasan sebidang tersebut resmi dan dijaga petugas.
“Jam 13.25 WIB, terima laporan dari masinis KA 1285B (commuter line Bogor-Jakarta kota) dengan trainset 205JR7 (stamformasi 10 kereta) telah tertemper sepeda motor di Km 37+953 JPL 25 Stasiun Citayam (resmi dijaga),” jelasnya.
Belum diketahui identitas pemotor wanita tersebut. Dia mengatakan petugas keamanan dalam (PKD) Stasiun Citayam sudah di lokasi untuk pengamanan dan evakuasi.
Perjalanan satu kereta sempat terhambat sekitar 13 menit selama penanganan kecelakaan. Saat ini perjalanan kereta telah normal kembali.
(Sisca)