Fhoto : Agus Rendy
JAKARTA, News link aktual. Com, —
Permasalahan pertanahan sering terjadi adanya penyerobotan atau menghakan tanah seseorang yang bukan menjadi miliknya sendiri.
Hal tersebut sering terjadi dinkotab- kota besar maupun di daerah – saetah.
Pembina News link aktual Agus Rendy menyikapi tentang hal tersebut mengatakan, secara umum, tindakan penyerobotan tanah dapat diartikan sebagai tindakan mengambil alih, menguasai, atau memanfaatkan tanah milik orang lain tanpa izin atau hak yang sah dari persetujuan pemiliknya.
lanjut Rendy menuturkan bentuk dari tindakan penyerobotan tanah dapat berupa pembangunan, penanaman, dan penggunaan lahan secara ilegal.
Masalah penyerobotan tanah milik orang lain merupakan pelanggaran serius dalam hukum di Indonesia. Penyerobotan tanah merupakan perbuatan melanggar hukum yang diatur di berbagai peraturan Indonesia. Berikut penjelasan mengenai hukum yang mengatur penyerobotan tanah berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Masalah penyerobotan tanah milik orang lain merupakan pelanggaran serius dalam hukum di Indonesia. Penyerobotan tanah merupakan perbuatan melanggar hukum yang diatur di berbagai peraturan Indonesia.
Berikut penjelasan mengenai hukum yang mengatur penyerobotan tanah berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Hukum Pidana
Berdasarkan hukum pidana, tindakan menyerobot tanah dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan KUHP yakni tertuang dalam pasal 385 KUHP yang mengatur secara tegas mengenai tindakan penyerobotan tanah. Pasal ini menyatakan apabila seseorang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengambil alih tanah milik orang lain maka akan dikenakan hukuman empat tahun penjara.
Selain itu, tindakan penyerobotan tanah juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak. Dalam peraturan ini secara khusus mengatur mengenai pemakaian atau penguasaan tanah tanpa adanya izin dari pemilik yang sah. Apabila melanggar maka dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama tiga bulan dan/atau denda.
Fhoto : Ilustraai Palu Pengadilan
Hukum Perdata
Dalam ranah hukum perdata, tindakan penyerobotan tanah dianggap sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan pemilik tanah. Pemilik tanah yang merasa dirugikan dapat mengajukan ganti rugi berdasarkan pasal 1365 KUH Perdata. Isinya berbunyi:
“Setiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut”.
Lanjut Rendy menjelaskan dalam konteks sengketa tanah, pemilik dapat mengajukan gugatan untuk memperoleh kembali hak atas tanah melalui dua mekanisme hukum perdata yakni gugatan perbuatan melawan hukum atau gugatan pengosongan lahan di pengadilan.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang
Tindakan penyerobotan tanah juga diatur dalam berbagai peraturan menteri agraria dan tata ruang/ BPN.
Tujuannya untuk melindungi hak-hak pemilik tanah. Salah satunya ialah Permen ATR/BPN Nomor 11 tahun 2016, yang berisi tentang penyelesaian kasus pertanahan.
Peraturan ini mengatur penyelesaian sengketa tanah termasuk juga sengketa yang disebabkan oleh penyerobotan tanah. Dalam peraturan tersebut menyatakan bahwa pemilik tanah yang merasa dirugikan dapat mengajukan pengaduan ke BPN untuk melakukan mediasi atau penyelesaian secara hukum.Pungkasbya Rendy.
( Redaksi)