Rafael Alun
Jakarta – Rafael Alun Trisambodo segera menjalani persidangan di kasus korupsi. Mantan pejabat Ditjen Pajak ini didakwa dengan dua pasal sekaligus.
“Tim jaksa KPK mendakwa dengan pasal gratifikasi sekaligus TPPU,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (19/8/2023).
Perjalanan kasus korupsi Rafael Alun berawal dari klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya. Saat itu gaya hidup mewah Rafael diduga tidak selaras dengan penghasilannya sebagai penyelenggara negara.
Nilai Pencucian Uang Rafael Alun Selama 20 Tahun Capai Rp 94,6 Miliar!
Dalam LHKPN periodik 2022, Rafael Alun melaporkan kekayaannya sebesar Rp 56,7 miliar.
Harta itu didominasi 11 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Jakarta hingga Manado. Aset Rafael di sektor ini bernilai Rp 51,9 miliar.
Rafael Alun juga melaporkan kepemilikan empat mobil senilai Rp 1 miliar. Dia juga melaporkan harta bergerak lainnya sebesar Rp 420 juta serta surat berharga senilai Rp 1,5 miliar.
Ayah Mario Dandy ini juga memiliki kas dan setara kas sebesar Rp 1,4 miliar dan harta lainnya senilai Rp 419 juta. Dalam laporan kekayaannya ini Rafael Alun mengaku tidak memiliki utang.
Besaran Dugaan Nilai Korupsi Rafael Alun
Berawal dari klarifikasi LHKPN ini, Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal penerimaan gratifikasi.
Tim penyidik KPK lalu mengembangkan penyidikan. Hasilnya, Rafael Alun kembali ditetapkan tersangka dengan sangkaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, berkas kasus gratifikasi dan pencucian uang dari Rafael Alun akhirnya rampung.
Dia pun segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Jaksa KPK Nur Haris Arhadi pada Jumat (18/8) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Rafael Alun Trisambodo ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Ali