Foto : As.Sisca Pradita ( Pemimpin Redaksi News Link aktual.com)
JAKARTA,NEWS LINK AKTUAL.com–
Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta memang mengatur tentang operasional RT/RW, tetapi tidak secara spesifik melarang lurah menahan operasional RT/RW.
Pergub tersebut lebih mengatur tentang tata cara pembentukan, masa jabatan, tugas, dan fungsi RT/RW, serta mekanisme pemberhentian pengurus RT/RW.
Lurah memiliki kewenangan untuk memberikan pembinaan dan penonaktifan pengurus RT/RW jika terdapat pelanggaran atau masalah dalam pelaksanaan tugas, namun harus melalui prosedur yang jelas dan dengan memperhatikan bukti serta saksi.Senin (16/6/2025)
As Sisca Pradita ( Pemimpin Redaksi News Link Aktual.com ) ia menjelaskan ada beberapa poin -poin penting terkait operasional RT/RW dan peran lurah.
Pergub DKI Jakarta mengatur operasional RT/RW:
Pergub DKI Jakarta, khususnya Pergub No. 171 tahun 2016 dan Pergub No. 22 tahun 2022, mengatur tentang pedoman RT/RW, termasuk masa jabatan, tugas, dan fungsi mereka.
Dana operasional RT/RW:
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan dana operasional untuk menunjang kegiatan RT/RW dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Peran lurah:
Lurah memiliki kewenangan untuk memberikan pembinaan dan penonaktifan pengurus RT/RW jika terjadi pelanggaran atau masalah dalam pelaksanaan tugas.
Mekanisme penonaktifan:
Sebelum menonaktifkan, lurah dapat memberikan teguran lisan dan tertulis. Penonaktifan dilakukan dengan memperhatikan bukti dan saksi, serta dapat melibatkan musyawarah RT/RW.
Pengawasan penggunaan dana:
Masyarakat juga memiliki hak untuk mengawasi penggunaan dana operasional RT/RW dan melaporkan jika terjadi penyalahgunaan.
Pertanggungjawaban:
RT/RW wajib melaporkan penggunaan dana operasional secara berkala kepada lurah dan masyarakat.
Jadi, meskipun lurah memiliki kewenangan untuk menonaktifkan pengurus RT/RW, hal ini harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tidak boleh menahan operasional RT/RW tanpa alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
(RD)