Pradita : Dasar Hukum Kejar Paket Atau Pembelajaran Kesetaraan

Fhoto : As.Sisca Pradita ( Pemimpin Redaksi News Link Aktual)

JAKARTA, NEWS LINK AKTUAL.COM–

Program Kejar Paket atau pembelajaran kesetaraan di Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat yang bertujuan untuk memberikan akses pendidikan kepada masyarakat yang tidak dapat mengikuti pendidikan formal karena berbagai alasan.

Pemimpin Redaksi News Link Aktual.com As. Sisca Pradita ia menjelaskan dasar hukum program kejar paket atau kesetaraan mencakup beberapa regulasi dan kebijakan pemerintah yang dirancang untuk memastikan setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan. Berikut adalah beberapa dasar hukum yang penting:

Dan sudah di tetapkan didalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945: Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Ayat (3) dari pasal yang sama menegaskan bahwa pemerintah wajib membiayai sistem pendidikan nasional yang diatur oleh undang-undang.

Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional: UU ini menyediakan kerangka hukum untuk sistem pendidikan di Indonesia, termasuk pendidikan nonformal. Pasal 26 dan 27 UU ini secara khusus mengatur tentang pendidikan nonformal dan informal, memberikan ruang bagi program pembelajaran kesetaraan seperti Kejar Paket A, B, dan C yang masing-masing setara dengan SD, SMP, dan SMA.kata Pradita.

Fhoto : Contoh mengikuti Paket yang tidak Mengenal Batas Umur

Lanjut Pradita menuturkan  ada juga dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan: Peraturan ini mengatur lebih lanjut tentang penyelenggaraan pendidikan, termasuk pendidikan kesetaraan, yang memberi kesempatan kepada individu untuk menyelesaikan pendidikan dasar dan menengah melalui jalur nonformal. Dan juga Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan: Beberapa regulasi yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, seperti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas/ Madrasah Aliyah.

Regulasi ini juga mencakup pedoman untuk pembelajaran kesetaraan, memastikan bahwa kurikulum dan kualitas pembelajaran setara dengan pendidikan formal.
Dasar hukum tersebut memastikan bahwa program pembelajaran kesetaraan di Indonesia memiliki landasan yang kuat dan diakui oleh negara, memberikan hak yang sama bagi setiap individu untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas, tidak terkecuali melalui jalur nonformal. Ini juga menegaskan komitmen negara dalam memenuhi hak pendidikan bagi semua warganya, terutama yang tidak dapat mengakses pendidikan formal.

” Jadi Kalau ada yang mengejar Sekolah Paket atau Kesetaraan itu sah – sah saja yang penting Kesekolahannya sah,terdaftar dan di akui dan bisa bertanggung jawab dalam dunia Pendidikan”Pungkas Pradita

( RD)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *