Fhoto : Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. M. Syahduddi Gelar presrilis Pengungkapan Sindikat Narkoba Jaringan Internasional,Sita 30 Kg yang akan di Edarkan Pada Malam Tahun Baru 2024.
JAKARTA, News Link Aktual. Com, –Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar sindikat narkoba jaringan internasional Malaysia – Aceh – Jakarta.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 30. 000 gram (30 Kg) narkoba jenis sabu. Barang haram itu rencananya akan diedarkan saat malam pergantian tahun (tahun baru).
Fhoto : Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. M. Syahduddi Memperlihatkan Barang Bukti Sabu dari Tersangka Jaringan Internasional
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi didampingi Kasatres Narkoba AKBP Indrawienny Panjiyoga menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini melibatkan tiga orang yang berhasil diamankan, yaitu LH (39), YL (48), dan AM (45).
“Para pelaku menyelundupkan narkoba jenis sabu mengkamuflasekan dengan memasukan ke dalam jerigen plastik (seolah-olah jerigen tersebut berisi BBM),” terang Syahduddi, Kamis (28/12/2023).
Fhoto Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. M. Syahduddi Bersama Kasat Reskrim Narkoba AKBP Indrawienny Mengecek Barang Bukti Narkoba Jaringan Internasional
Selain itu, polisi menetapkan tiga orang DPO (Daftar Pencarian Orang) yang masih dalam pengejaran, diantaranya JM (DPO), YW (DPO), dan MT (DPO).
Menurut Syahduddi, pengungkapan ini bermula dari kasus TBM Cs di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, yang membawa 2.000 gram sabu.
Kemudian dilakukan pengembangan hingga ke Bandara Kuala Namu Medan, Sumatera Utara, dengan tersangka AN Cs yang juga membawa 2.000 gram sabu, dimana telah ditahan dan sedang menjalani proses hukum terhadap perkara yang sedang dijalaninya.
Hasil analisis mengarah pada adanya transaksi sabu yang akan diedarkan saat malam Tahun Baru 2024 di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Dalam penyelidikan dan observasi di wilayah Aceh, Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Indrawienny Panjiyoga, bersama KANIT III Sat Narkoba Polres Jakarta Barat, IPTU R. Alfa Hendy, berhasil melihat seorang laki-laki masuk ke dalam rumah dengan ciri-ciri yang telah didapat.
Laki-laki tersebut berhasil diamankan dan diidentifikasi sebagai LH.
Dari penggeledahan terhadap LH, ditemukan 3 jerigen warna biru berisikan 30 plastik besar berat total 30.000 gram sabu.
Fhoto : Barang Bukti Narkoba dari Tangan Pelaku Jaringan Internasioal yang di Sita Polres Metro Jakarta Barat
Setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil menagkap tersangka AM dan YL.
Dari interogasi terhadap keduanya, diketahui bahwa sabu seberat 30.000 gram tersebut berasal dari AM dan YL atas perintah JM (DPO).
“Tim masih melakukan pengejaran terhadap YW (DPO) dan MT (DPO),” ujar Kapolres.
Syahduddi menegaskan bahwa barang bukti sebanyak 30 kg sabu tersebut, senilai sekitar Rp 54.000.000.000 (lima puluh empat miliar) rupiah berhasil diamankan.
“Dari pengungkapan ini, sebanyak 240.000 jiwa dari dampak negatif narkoba terselamatkan,” tutur Syahduddi.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.