Fhoto : Ilustrasi
JATENG,Newslinkaktual.com,–
Empat toko yang menjual minuman beralkohol di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta ditutup pihak kepolisian. Toko-toko tersebut menjual miras tidak sesuai dengan izin dan bahkan ada yang tak berizin.
Ditreskrimsus Polda DIY Kombes Idham Mahdi mengatakan, empat toko yang melanggar izin edar minuman beralkohol itu yakni toko HD dan EK di Ngaglik, toko AL di Mlati, dan toko TD di Mergangsan.
“Jajaran kami berdasarkan laporan polisi ada 4 LP yang kami tangani. Kita melakukan kegiatan penyidikan terhadap 4 tempat,” kata Idham kepada wartawan, Jumat (25/10/2024).
Idham menjelaskan, dari penyelidikan, keempat toko tersebut menjual minuman beralkohol. Namun, yang dijual tidak sesuai dengan izin yang dimiliki. Semisal, memiliki izin menjual minuman beralkohol golongan A namun yang dijual ada yang golongan B.
“Modus operandinya memperdagangkan minuman alkohol yang tidak sesuai dengan izin yang dipegang pelaku usaha ini,” jelas dia.
“Dari 4 ini ada yang tidak punya izin sama sekali, ada yang memiliki penjualan A namun faktanya menjual golongan B dan C,” imbuh dia.
Polisi, lanjut dia, dalam rangka penyidikan telah berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait. Terutama untuk permasalahan penjualan dan perizinan.
“Kami sudah melakukan pemberitahuan penyidikan ke JPU, melakukan penyitaan, dan saat ini kami melakukan pendalaman terkait ahli di bidang perdagangan, bidang perizinan. Termasuk nanti pendalaman kepada instansi terkait dalam rangka pemberian izin maupun penegakan peraturan daerah,” ujarnya.
Untuk saat ini keempat toko tersebut telah diminta untuk ditutup hingga proses penyidikan selesai dilakukan. Dalam kasus ini, polisi menyita ratusan botol miras dari berbagai golongan sebagai barang bukti.
“Saat ini kami meminta pelaku usaha itu untuk menutup tempat usaha tersebut sampai penyidikan rampung,” pungkas dia.
(JT)