Polisi Tangkap Mantan Pegawai BPN Serang, Penggelapan Dokumen Tanah Milik Warga

Fhoto : Ilustrasi

Jakarta – Ditreskrimum Polda Banten menangkap tersangka mantan aparatur sipil negara (ASN) BPN Serang inisial WS (65). WS ditangkap karena menggelapkan dokumen tanah milik warga.


WS (65) ditangkap pada Selasa (10/9) karena menggelapkan dokumen tanah berupa kikitir. Dokumen tanah lama ini milik warga Kabupaten Serang atas nama Siti Nyi R Mariam.

Direskrimum AKBP Dian Setyawan mengatakan kasus ini bermula saat korban bernama Yuli Yuliah sebagai ahli waris pemilik tanah Siti Mariam.

Ia mengurus permohonan penerbitan sertifikat tanah dengan dokumen asli kikitir atau dokumen lama pertanahan ke kantor pertanahan Kabupaten Serang.

“Namun, setelah sertipikat tersebut selesai diproses pada 2014, ternyata dokumen asli kikitir tidak dikembalikan kepada ahli waris,” kata Dian, dikutip  Kamis (12/9/2024).

Tanah milik korban terletak di Persil 113 seluas 2.092 hektare berdasarkan kikitir. Lalu, saat korban ingin mengurus kembali dokumen tanah pada 2023 berdasarkan kikitir tersebut, kantor pertanahan malah menolak.

“Ahli waris mendatangi kantor pertanahan untuk menanyakan kembali kikitir tersebut dengan tujuan akan mengurus sertifikat untuk dua bidang lainnya, tapi pihak kantor pertanahan menolak menyerahkannya dengan alasan telah menjadi dokumen negara,” ujarnya.

Dari dokumen kikitir yang digelapkan oleh pelaku ternyata telah terbit sertifikat hak milik. Ada SHM Nomor 9 atas nama inisial MM, SHM Nomor 124 atas inisial TBCS, SHM nomor 91, 92 atas inisial GWM dan GACW. Kemudian SHGB nomor 614 milik PT CWK dan SHP nomor 13 milik inisial PB.

“Pelaku WS (65) alias Ony merupakan seorang pensiunan PNS di kantor pertanahan,” ujarnya.

Tersangka ini, katanya, menggelapkan dokumen tanah dengan cara berpura-pura meminjam dokumen kikitir milik korban. Dari penggelapan dokumen itu, pelaku mendapatkan keuntungan.

“Perbuatan pelaku WS dikenai Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya.

(CC)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *