Foto: Polda Metro Jaya memberikan penjelasan terkait 3 anggota polisi yang ditangkap terkait jual beli senjata api.
Jakarta – Polda Metro Jaya membongkar kasus penjualan senjata api ilegal melalui e-commerce. Dalam praktiknya, tersangka menjual senjata air gun yang dimodifikasi menjadi senjata api.
“Yang cukup memprihatinkan, ini dijual via platform e-commerce, penjualan online seolah-olah d sana adalah airsoft gun. Padahal, itu sudah senjata modifikasi dari air gun ke senjata api,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/8).
Hengki mengatakan penjualan senjata modifikasi ini menjadi fenomena baru. Hal ini perlu diwaspadai, lantaran senjata modifikasi ini sama bahayanya dengan senjata api pabrikan.
“Ini ada fenomena baru yang harus menjadi kewaspadaan kita, banyak sekarang beredar senjata air gun. Air gun itu dia pelurunya dari gotri besi pakai gas CO2, ternyata itu bisa dimodifikasi di-upgade menjadi senjata api. Ini yang sangat berbahaya dan sekarang banyak beredar di masyarakat,” tuturnya.
Dalam kasus ini Polda Metro Jaya menangkap sejumlah tersangka yang terbagi ke dalam 4 klaster. Polda Metro Jaya menyita barang bukti 56 pucuk senjata, terdiri dari senjata api pabrikan dan senjata modifikasi.
Berkaitan dengan kasus ini, Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga menangkap 3 oknum polisi. Salah satunya ditangkap karena membeli senjata api ilegal melalui e-commerce dari jaringan tersebut.
Ketiga oknum tersebut adalah Bripka Reynaldi Prakoso (anggota Ditreskrimum Polda Metro Jaya), Bripka Syarif Mukhsin (Renmin Samapta Polresta Cirebon Kabupaten), dan Iptu Muhamad Yudi Saputra (Kanit Reskrim Polres Polsek Bekasi Utara).
Berikut fakta-fakta penangkapan 3 polisi yang dirangkum News linkaktual. Com, Sabtu (19/8/2023).
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan bahwa ketiga oknum polisi tersebut ditangkap bukan karena kasus terorisme, melainkan terkait jual beli senjata api ilegal.
“Kami perlu tegaskan di sini bahwa anggota Polri tidak ada hubungannya dengan jaringan teror. Ini beberapa yang disebutkan, ini informasi yang tidak benar,” kata Kombes Hengki di Jakarta, Jumat (18/8).
Beli Senpi Via e-Commerce
Dalam kasus jual beli senjata api ilegal ini, hanya satu oknum polisi yang terbukti membeli senjata ilegal yakni Bripka Reynaldi. Bripka Reynaldi Prakoso diketahui membeli senjata api via e-commerce.
“(Renaldy) beli satu pucuk via e-commerce,” kata Hengki.
Hengki mengatakan motif Reynaldi membeli senjata api tersebut tidak berkaitan dengan jaringan terorisme, melainkan hanya hobi semata.
“Kemudian, motif Renaldy itu tidak ada hubungannya (dengan jaringan teror), dia hanya hobi senjata aja,” imbuh Hengki
Peran 2 Polisi Lainnya
Hengki kemudian menjelaskan peran Bripka Syarif Mukhsin (anggota Polresta Cirebon Kabupaten), pernah diminta bantuan oleh Bripka Reynaldi untuk meng-upgrade senjata.
“Syarif ini pernah diminta bantuan oleh Reynaldi Prakoso untuk upgrade senjata airgun ke senjata api,” kata Hengki.
Syarif saat ini telah diserahkan ke Paminal Polda Jawa Barat. Syarif merupakan anggota Polresta Cirebon Kabupaten.
“Yang satu kita serahkan ke Paminal Polda Jabar, apabila ada pidana larikan (diserahkan) ke kita lagi, TKP ke kita yang (anggota Polres) Cirebon,” imbuhnya.
Sementara Iptu Muhamad Yudi Saputra ditangkap karena dititipi senjata api warga sipil penjual senpi di e-commerce. Penjual tersebut sudah mengetahui dia menjadi target polisi kemudian menitipkan senjata api kepada Iptu Muhamad.
“Yang bersangkutan (Iptu Muhamad Yudi) ada salahnya juga, karena yang kita tangkap target ini, karena sudah tahu ditarget oleh kepolisian, ketakutan menitipkan senjatanya ke anggota ini. Belum sempat dilaporkan sudah kita ambil, jadi ada pelanggaran di sana,” tuturnya.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan pihaknya saat ini masih memproses Bripka Reynaldi di ksus jual beli senjata api ini. Bripka Reynaldi saat ini diproses di paminal dan diberikan hukuman kurungan.
Pertama, terkait anggota Kriminal Polda Metro Jaya, Reynaldi Prakoso, itu kami yang mengamankan bersama Paminal karena yang bersangkutan menerima senjata dari salah satu penjual senjata secara ilegal, diamankan Paminal. Sekarang dipatsus. Apabila pidana di depan kita, kita akan pidanakan, walaupun itu anggota Kriminal Umum Polda Metro Jaya,” kata Hengki.
Sementara Bripka Syarif dikembalikan ke Paminal Polda Jawa Barat. Sedangkan Iptu Muhamad diserahkan ke Paminal untuk pemriksaan lebih lanjut.
Modus Operandi Penjual Senpi Ilegal
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan pihaknya telah menangkap warga sipil terkait penjualan senjata api pabrikan dan juga senjata api modifikasi.
“Yang cukup memprihatinkan, ini dijual via platform e-commerce, penjualan online seolah-olah d sana adalah airsoft gun. Padahal, itu sudah senjata modifikasi dari air gun ke senjata api,” kata Hengki, Jumat (18/8/2023).
Hengki mengatakan senjata modifikasi ini diproduksi di Semarang, Jawa Tengah. Polisi telah menangkap tersangka pembuat senjata modifikasi yang juga menjual senjata pabrikan tersebut.
“Nah ini senjata modifikator ini banyak disuplai yang profesional itu ada di Semarang yang kami ungkap kemarin, dan juga penjual senjata api pabrikan,” katanya.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menyita 56 pucuk senjata. Beberapa di antaranya adalah senjata api pabrikan.
“Dari 56 pucuk senjata yang disita, 37-nya itu (senpi) pabrikan,” katanya