Polisi Meringkus Sindikat Curanmor Cianjur, Sudah Beraksi di 22 TKP

Fhoto : Sindikat Pencuri Sepeda Motor di Cianjur

CIANJUR, Newslinkaktual. Com, —

Polisi meringkus sindikat pencurian motor (curanmor) antar kota di Jawa Barat. Beranggotakan empat orang, sindikat ini sudah beraksi di 22 TKP di Cianjur.

Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha, mengatakan kasus ini terungkap usai dalam beberapa waktu terakhir, pihaknya menerima banyak laporan terkait maraknya aksi pencurian sepeda motor.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, Satreskrim Polres Cianjur pun berhasil membekuk empat orang pelaku.

“Ada empat orang yang berhasil kami ringkus, yakni RS, EL, RA, S. Tidak hanya pelaku Curamor, salah satunya juga merupakan penadah,” kata dia, Kamis (12/9/2024).

Menurut dia, para pelaku yang beraksi di 22 lokasi berbeda itu mencuri sepeda motor dengan berbagai modus, mulai dari sekadar merusak kunci kontak kendaraan hingga menjebol gembok pagar.

“Terdapat modus yang dilakukan oleh pelaku salah satunya, dengan cara merusak gembok pagar menggunakan kunci T, serta merusak kunci kontak kendaraan,” imbuhnya.

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, mengatakan sepeda motor hasil curian tersebut dijual pelaku ke berbagai daerah di Jawa Barat, mulai dari Cianjur selatan, hingga Bogor.

“Mereka menjual setiap unit sepeda motor hasil curian seharga Rp 5 juta hingag Rp 6 juta, tergantung dari jenis dan tipe sepeda motor. paling banyak dijual ke wilayah selatan Cianjur,” kata dia.

“Dari pengakuannya uang hasil menjual sepeda motor curian tersebut digunakan kebutuhan sehari-hari para pelaku,” kata dia.

Tono menambahkan, pihaknya meminta para pemilik kendaraan bermotor agar mengkunci ganda kendarannya. Pasalnya para pelaku bisa menjebol kontak kendaraan dalam waktu hanya beberapa detik.

“Dalam waktu 10 detik mereka bisa menjebol kunci kontak kendaraan. Makanya diharapkan pemilik kendaraan mengunci ganda kendaraannya dan pintu masuk ke rumah,” kata dia.

Atas perbuatan dari tiga pelaku, dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP, sementara satu pelaku lainnya yang merupakan sebagai penadah, terjerat Pasal 480 ayat 1 KUHP.

“Ancaman hukuman penjara dari tiga pelaku paling lama 9 tahun penjara, sedangkan satu pelaku terancam 4 tahun penjara,” tutupnya.

(Rusli)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *