Fhoto : Pelaku Jamret HP Nenek – Nenek di Jakarta Timur
JAKARTA, Newslinkaktial. Com —
Seorang pria berusia 20 tahun ditangkap anggota Polda Metro Jaya karena menjambret handphone (HP) nenek-nenek di Klender, Jakarta Timur (Jaktim).
Pelaku mengaku mencuri HP untuk kebutuhan membayar ultrasonografi (USG) istrinya yang hamil.
“Karena saya berkebutuhan ekonomi buat bini saya, buat keperluan USG,” kata pelaku seperti dalam video yang diunggah di akun Instagram Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, @kasubditjatanraspmj, kamis (19/9/2024).
Kasus terungkap saat Tim Opsnal Unit 1 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan patroli medsos. Kemudian, didapat informasi seorang ibu-ibu yang sedang memegang HP kemudian dijambret.
Polisi langsung menyelidiki hingga akhirnya menangkap pelaku. Pelaku sempat berkilah baru dua kali mencuri. Dia baru mengaku setelah penyidik memberikan pertanyaan penegasan.
“Sudah berapa kali kamu ambil HP yang sama?” tanya penyidik.
“Yang sama 2, Pak,” jawab pelaku.
“Dua apa lima?” tanya penyidik menegaskan.
“Lima, Pak,” jawab pelaku.
Momen kasus penjambretan itu terekam kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian hingga videonya viral di media sosial (medsos). Dalam video, terlihat awalnya pelaku mengendarai sepeda motor jenis skuter otomatis melintas di jalanan dalam gang.
Korban bernama Sunarti (64) terlihat sedang duduk sendirian di depan rumahnya yang berada di gang tersebut. Pelaku langsung menjambret HP korban dan tancap gas melarikan diri.
Korban, yang merupakan nenek, langsung berdiri dan berteriak, ‘copet, copet’. Suasana di lokasi saat itu tampak sedang sepi.
Saat ini pelaku sudah diamankan oleh Tim Opsnal Unit 1 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Saat diperiksa polisi, pelaku mengaku mencuri HP untuk kebutuhan membayar ultrasonografi (USG) istrinya yang sedang hamil.
Pelaku mencuri HP dengan cara berkeliling mencari sasaran yang dianggapnya aman. Pelaku mengaku menjual HP curian senilai Rp 300 ribu.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(Rusli)