Foto : Polisi menangkap 9 pelaku premanisme di kawasan industri Subang, termasuk di proyek pabrik BYD. Kerugian ditaksir Rp 118 juta. Pelaku terancam 9 tahun penjara.
BANDUNG,NEWS LINK AKTUAL.com–
Kepolisian Resor Subang, Jawa Barat, menangkap sembilan tersangka pelaku premanisme yang beroperasi di sejumlah titik kawasan industri Kabupaten Subang selama sebulan terakhir. Salah satu lokasi yang menjadi sasaran adalah area pembangunan pabrik mobil listrik asal China, BYD, dengan nilai investasi sebesar Rp 11,7 triliun.
Kepala Seksi Humas Polres Subang Ajun Komisaris Edi Juhaedi menjelaskan, para tersangka diamankan di tiga lokasi berbeda. Mereka terbagi dalam dua kelompok, masing-masing beroperasi di sekitar pabrik mobil listrik BYD dan PT Superior Porcelain Sukses (SPS).
”Tiga pelaku melakukan pungutan liar di sekitar area proyek BYD dengan modus meminta uang parkir serta memaksa sopir kendaraan material membeli air mineral dengan harga tinggi. Aksi ini berlangsung di beberapa titik dan membebani sopir hingga Rp 25.000 per kendaraan,” ujar Edi dalam keterangan pers, Jumat (25/4/2025).
Sementara itu, enam pelaku lainnya melakukan pungutan liar terhadap sopir ekspedisi yang mengangkut bahan baku dan hasil produksi dari PT SPS. Mereka menarik uang Rp 30.000 untuk truk besar dan Rp 10.000 untuk kendaraan kecil dengan alasan ”bantuan keamanan” disertai pemberian karcis sebagai tanda bukti pembayaran.
Polisi mengungkap kasus premanisme di Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada akhir Maret 2025. Polres Subang menangkap tiga pelaku yang melakukan aksi premanisme di kawasan pembangunan pabrik mobil listrik BYD.
Polisi mengungkap kasus premanisme di Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada akhir Maret 2025. Polres Subang menangkap tiga pelaku yang melakukan aksi premanisme di kawasan pembangunan pabrik mobil listrik BYD.
”Praktik ini berlangsung sejak 25 Desember 2024 hingga Maret 2025, dan total kerugian materiil yang ditimbulkan mencapai Rp 118 juta,” kata Edi.
Polisi telah menetapkan seluruh pelaku sebagai tersangka dan menjerat mereka dengan Pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pemerasan. Mereka diancam hukuman penjara hingga sembilan tahun. Edi menegaskan, proses hukum akan terus berjalan dan tidak akan diintervensi pihak mana pun.
”Saat ini berkas perkara sembilan pelaku sudah masuk tahap satu. Penanganan kasus ini akan kami lanjutkan sampai ada putusan pengadilan,” ujarnya.
Polres Subang juga membuka ruang bagi masyarakat dan pihak industri untuk melaporkan setiap tindakan premanisme yang mengganggu aktivitas pekerjaan dan logistik di kawasan industri. ”Kami akan bertindak tegas. Tidak boleh ada ruang bagi aksi semacam ini,” kata Edi.
Aparat Polsek Cibeunying Kidul mengamankan tiga warga yang diduga terlibat aksi pungutan liar rombongan wisawatan di daerah Bojong Koneng, Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (6/2/2025). Mereka meminta uang jasa memandu sebesar Rp 100.000 kepada sopir bus yang membawa wisawatan dari Jakata.
Aparat Polsek Cibeunying Kidul mengamankan tiga warga yang diduga terlibat aksi pungutan liar rombongan wisatawan di daerah Bojong Koneng, Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (6/2/2025). Mereka meminta uang jasa memandu sebesar Rp 100.000 kepada sopir bus yang membawa wisatawan dari Jakarta.
Ia juga menanggapi kabar dugaan aksi serupa terhadap proyek pembangunan pabrik mobil listrik Vinfast asal Vietnam yang akan dibangun di Subang dengan luas lahan 170 hektar dan nilai investasi Rp 3,2 triliun. Menurut Edi, hingga kini belum ada laporan resmi terkait gangguan dari organisasi masyarakat (ormas) dalam proyek tersebut.
”Hingga kini kami belum mendapatkan laporan masalah tersebut. Tentunya kami akan mendalami informasi itu,” katanya.
Pembebasan lahan
Sebelumnya, dalam laporan Kompas.id edisi 22 April 2025, pengamat ekonomi dari Universitas Padjadjaran, Acuviarta Kartubi, menyayangkan masih maraknya praktik premanisme di Jawa Barat, khususnya di kawasan industri. Menurut dia, persoalan ini seharusnya sudah dapat diantisipasi sejak awal oleh satuan tugas yang dibentuk untuk memberantas premanisme.
”Premanisme seharusnya tidak terjadi lagi di Jabar. Satgas semestinya bisa mendeteksi dan menangani sejak dini. Jika tidak dimitigasi sejak di tingkat kabupaten, saya menduga satgas memang belum siap memberantas premanisme,” katanya.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat meresmikan Satgas Pemberantasan Premanisme di Karawang, Kamis (27/3/2025). Hal ini menyikapi ramainya premanisme di Jabar dalam beberapa waktu terakhir.
Pemprov Jabar
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat meresmikan Satgas Pemberantasan Premanisme di Karawang, Kamis (27/3/2025). Hal ini menyikapi ramainya premanisme di Jabar dalam beberapa waktu terakhir.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelumnya membentuk dan meresmikan Satuan Tugas Pemberantasan Premanisme di Karawang pada 27 Maret 2025. Kehadiran satgas tersebut bertujuan menangani secara khusus kasus-kasus pemalakan dan intimidasi di lingkungan industri.
Meski demikian, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi membantah bahwa saat ini masih terjadi aksi premanisme oleh ormas tertentu yang mengganggu kegiatan pembangunan kawasan industri di Subang.
Ia menyatakan bahwa situasi keamanan di kawasan tersebut telah kondusif dan aman untuk kegiatan investasi.
”Permasalahan yang tengah dihadapi dalam pembangunan pabrik BYD saat ini bukan premanisme, melainkan soal pembebasan lahan. Harga tanah yang diminta pemilik dinilai tidak wajar, berkisar Rp 5 juta hingga Rp 20 juta per meter,” ungkap Dedi.
Ia menambahkan, pemerintah daerah terus berupaya menengahi persoalan harga tanah dengan pendekatan persuasif agar proses pembangunan pabrik dapat berjalan tanpa hambatan lebih lanjut.
(SB)