Foto: Pelaku mengaku agen intelijen memperdaya wanita di Jakbar ditangkap polisi.
Jakarta – Polsek Tambora membekuk seorang pria, Yuda Waskita (37), memperdaya seorang wanita berinisial WA (40) di Tambora, Jakarta Barat. Yuda ditangkap lantaran mengaku-aku sebagai intelijen berujung membawa kabur motor korban.
Rupanya, aksinya tersebut sudah dilakukan dua kali dengan korban yang sama. Kini, pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan atas ulahnya tersebut.
Pura-pura Jadi Intelijen
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan pelaku melakukan hal licik untuk memperdaya korban. Pelaku mengaku-aku sebagai intelijen.
“Pelaku bukan agen intelijen, dia hanya berpura-pura saja agar korban percaya dan mudah dia tipu,” kata Kompol Putra Pratama kepada News Link aktual. Com.
Dua Kali Tipu Korban
Putra mengatakan, penipuan pertama kali dilakukan Yuda pada Sabtu, 5 Agustus 2023, sekitar pukul 19.00 WIB, di indekos korban di Kelurahan Tanah Sereal. Modus pelaku berpura-pura membawa sepeda motor ke bengkel untuk diperbaiki.
“Setelah motor dan surat-surat dibawa, pelaku lalu menghilang,” katanya.
Satu bulan berselang, tepatnya Senin (11/9) sekitar pukul 16.00 WIB, Yuda kembali ke kosan korban. Kali ini, dia berpura-pura meminjam motor lagi berikut surat-suratnya.
“Modus motor dipakai untuk mengambil motor pertama yang sudah selesai diperbaiki,” imbuhnya.
Korban terpedaya lagi untuk kali keduanya. Setelah motor diserahkan, pelaku kembali menghilang.
Tepatnya Selasa (19/9), korban melaporkan peristiwa penipuan dan penggelapan yang dia alami ke Polsek Tambora.
Motor yang dibawa kabur adalah satu unit Honda Vario 150 warna hitam dan satu unit Honda Vario 125 warna putih dengan kerugian total sekitar Rp 30 juta.
Jadi Tersangka dan Ditahan
Putra menambahkan, polisi selanjutnya melakukan penyelidikan laporan korban. Pelaku ditangkap oleh Unit reskrim Polsek Tambora di persembunyiannya di Daerah Ciputat, Tangerang Selatan pada Selasa (10/10) sekitar pukul 01.30 WIB dini hari.
Saat ini pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di Polsek Tambora. Atas kasus tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP.
“Kami jerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tindak pidana peniupan dan penggelapan dengan ancaman pidana empat tahun penjara,” pungkasnya.