Fhoto: Polisi menangkap kurir narkoba berinisial ZA (24) di Kelurahan Kedungbadak, Kecamatan Tanahsareal, Kota Bogor.
BOGOR, NEWS LINK AKTUAL. COM–
Polisi menangkap kurir narkoba berinisial ZA (24) di Kelurahan Kedungbadak, Kecamatan Tanahsareal, Kota Bogor. Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,78 gram dan 364 butir pil ekstasi disita polisi.Minggu (8-11-2024)
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Candra mengatakan, ZA ditangkap di kamar kostnya pada Senin (2/12/2024) lalu. Barangbukti berupa sabu dan pil ekstasi diamankan dari dalam tas pinggang milik ZA.
“Pada saat dilakukan penggeledahan rumah atau tempat tertutup lainya, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu, 4 bungkus plastik klip berisi 75 butir kapsul warna pink lady narkotika jenis extacy, 4 bungkus plastik plastik klip berisikan 206 butir warna pink lady narkotika jenis extacy, 1 bungkus plastik klip berisikan 78 butir warna hijau narkotika jenis extacy,” kata Eka.
“Barang bukti yang diamankan berupa sabu 5,78 gram bruto dan pil ekstasi total sebanyak 364 butir,” imbuhnya.
“Barang bukti yang diamankan berupa sabu 5,78 gram bruto dan pil ekstasi total sebanyak 364 butir,” imbuhnya.
Eka menyebut, barangbukti sabu dan ektasi yang disita dari ZA merupakan barang milik DPO bernama Emot. Sabu dan ekstasi itu rencananya akan diedarkan oleh ZA dengan sistem tempel, sesuai perintah Emot.
“Pada saat ZA dilakukan interogasi, dirinya mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Emot yang dititipkan, yang mana nantinya narkotika jenis sabu dan Extacy tersebut akan di tempelkan kembali di suatu tempat sesuai dengan perintah Emot,” kata Eka.
“Kemudian ZA mengakui sudah mendapatkan upah berupa uang senilai Rp 5 Juta,” sambungnya,” imbuhnya
“Kemudian ZA mengakui sudah mendapatkan upah berupa uang senilai Rp 5 Juta,” sambungnya,” imbuhnya.
(BG)