Foto : Dua Petinggi Ormas Kota Bekasi yang Kuasai Ruko Tanpa Izin Ditangkap
BEKASI,NEWS LINK AKTUAL.com–
Polisi menangkap dua petinggi organisasi masyarakat (ormas) di Kota Bekasi terkait penguasaan tiga ruko milik warga tanpa izin. Kedua pelaku, yang berinisial RMP sebagai sekretaris jenderal dan ES sebagai anggota hubungan masyarakat (humas), ditangkap dalam sebuah operasi yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota.
“Kami menangkap dua orang tersangka dengan inisial RMP dan ES,” ujar Kepala Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Binsar Sianturi, dalam keterangannya.Jumat (23/5/2025).
Sebelum penangkapan, pemilik ruko, Honoratus S Nuar Noning (43), telah mencoba menyelesaikan masalah ini melalui mediasi sebanyak tiga kali dengan para pelaku.
Sebagai langkah selanjutnya, Honoratus melayangkan somasi kepada pelaku. Tindakan ini justru mengundang kedatangan puluhan orang yang mendatangi korban.
“Kemudian korban mengirim somasi dan di hari yang sama korban didatangi puluhan orang,” ungkap Binsar.
Saat ini, kedua petinggi ormas tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 167 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP.
Sebelumnya, diketahui bahwa ormas tersebut menguasai ruko milik Honoratus di Jalan Ir H Juanda, Bekasi Timur. Baca juga: Ormas di Bekasi Tempati Ruko Warga Tanpa Izin Honoratus mengungkapkan, anggota ormas tersebut menempati ruko tanpa izin dan bahkan memasang spanduk di ruko tersebut.
“Mereka menduduki ruko serta digunakan sebagai kantor dengan memasangkan spanduk,” kata Honoratus. Honoratus juga menegaskan, ia memiliki bukti sertifikat hak milik (SHM) atas ruko tersebut, yang telah ditempati oleh ormas sejak September 2024.
Meskipun telah melakukan mediasi dan mengirimkan somasi, Honoratus mengeluhkan hingga saat ini mereka masih berada di ruko tersebut. “Namun sampai saat ini mereka masih berada di ruko,” ungkap dia.
(RL)