Polsek Tambora menangkap duo jambret
Jakarta – Duo jambret di Tambora, Jakarta Barat, diringkus polisi setelah beraksi merampas ponsel seorang pria. Jambret tersebut ditangkap setelah terlibat kejar-kejaran dengan warga saat melarikan diri usai beraksi.setelah beraksi merampas ponsel seorang pria. Jambret tersebut ditangkap setelah terlibat kejar-kejaran dengan warga saat melarikan diri usai beraksi.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (17/9/2023) pukul 22.00 WIB malam. Saat itu korban bernama Wawan tengah berjalan kaki sambil menelepon orang tuanya di lokasi.
Sesaat kemudian, dua pelaku, HH alias IWAN (33) dan AAM (26), beraksi. Tanpa basa-basi, mereka menjambret ponsel milik korban yang tengah digunakan tersebut.
“Penjambretan ini sebelumnya sudah direncanakan oleh kedua pelaku. Mereka berdua berboncengan di sepeda motor, berkeliling di wilayah Tambora untuk mencari korban potensial. Saat melintas di Jalan Sawah Lio, mereka melihat calon korban yang tengah berjalan sambil menggunakan ponsel. Tanpa ragu, kedua pelaku segera melancarkan aksi mereka,” kata Putra saat dihubungi. Rabu (26/9/2023).
Ternyata Bohong, Sengaja Lukai Diri
Saat itu korban tak tinggal diam dan berteriak. Sontak, teriakan tersebut mengundang massa yang kemudian membantu mengejar kedua pelaku yang melarikan diri usai beraksi. Kedua pelaku bisa diamankan, tapi ponsel korban dibuang ke Kali Krukut tanpa alasan yang jelas.
“Pengejaran ini berujung pada kejatuhan dramatis kedua pelaku dari motor saat berusaha kabur. Namun, meskipun tertangkap, ponsel korban masih belum ditemukan. Pelaku AAM (26) membuang Ponsel korban ke anak Kali Krukut selama kejar-kejaran,” jelasnya.
Dari pengakuan sementara, aksi tersebut merupakan pertama kali yang mereka lakukan. Rencananya, ponsel tersebut akan dijual dan uang hasil penjualan akan digunakan untuk kehidupan sehari-hari.
“Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, ini kali pertama mereka melakukan penjambretan dengan motif hasil penjambretan akan dijual kemudian uangnya akan dipergunakan untuk makan dan keperluan hidup sehari-hari,” ujarnya.
Saat ini keduanya sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di Polsek Tambora. Atas kasus yang ada, keduanya dijerat Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara