Polisi Meringkus 17 Pengedar Narkoba di Kota Serang

Foto : Polresta Serang Kota merilis kasus narkoba dan obat-obatan terlarang

JAKARTA,NEWS LINK AKTUAL.com–

Sebanyak 17 tersangka kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) diamankan Polresta Serang Kota selama operasi pada April 2025. Para tersangka disebut mendapatkan barang haram dari Jakarta untuk dijual di Kota Serang.


“Pengungkapan total semuanya satu bulan di bulan April. Pengakuan dari para pelaku yang diamankan membeli dari Jakarta,” kata Kapolresta Serang Kota Kombes Yudha Satria kepada wartawan, Minggu (4-5-2025).

Dari para tersangka ini, total 144 gram sabu dan 675 butir obat keras, seperti Tramadol dan Hexymer disita polisi. Yudha menyebut kebanyakan para tersangka menjual narkoba dan obat terlarang karena kebutuhan ekonomi.

“Rata-rata pelaku menjual untuk kebutuhan ekonomi,” ucapnya.

Lebih lanjut, Yudha menyebut pihaknya akan mengawasi Kecamatan Cipocok Jaya karena obat keras dan narkoba banyak beredar di kecamatan tersebut. Bahkan, kata dia, peredaran barang haram di kecamatan itu menyasar pelajar hingga pekerja.

“Imbauan saya kepada seluruh masyarakat di Kota Serang maupun di Kabupaten Serang, untuk tidak menggunakan, membeli, apalagi mengedarkan,” ujarnya.

Adapun ke-17 tersangka yang ditangkap adalah AF (28), FC (22), MM (19), RG (20), PA (28), MI (28), MY (40), RF (30), NS (28), EM (28), ZS (34), UK (22), ES (30), AY (28), MYH (25), SY (32), dan AR (25). Para tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Kesehatan.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” pungkasnya.

(SR)

L

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *