Fhoto : Barang Bukti Uang Palsu
BEKASI, Newslinkaktial. Com, —
Kepolisian melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar salah satu sindikat percetakan uang palsu di Bekasi, Jawa Barat.
Kepala Subdirektorat IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji mengungkapkan hasil penggerebekan sebuah rumah produksi uang palsu di dua lokasi wilayah Bekasi, Jawa Barat berujung pada penangkapan 10 orang yang diduga terlibat aksi tersebut.
“Benar kita lakukan penangkapan terhadap 10 orang di dua TKP berbeda di Bekasi. Mereka beroperasi tahun 2024 awal dan sudah 6 kali melakukan pencetakan. Sekali mencetak sebanyak 12.000 lembar, dan pencetakan yang ke-6 ini mereka tertangkap sama tim kita. Tersangka sudah kita tahan,” kata Andri kepada wartawan.
Ia menyebutkan, dari 10 orang tersangka, dua orang ditangkap di lokasi percetakan yang digerebak.
Sementara, delapan orang lainnya ditangkap di sebuah hotel di Jalan Diponegoro, Tambun, Bekasi.
Sebelum menggerebek percetakan uang palsu di Bekasi, polisi terlebih dahulu menyamar sebagai pembeli.
Sindikat ini diketahui menjual 12.000 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 dengan harga Rp 300 juta.
Dalam setiap kali pencetakan, para pelaku memproduksi uang palsu hingga mencapai Rp 1,2 miliar.
Andri mengatakan, bahwa modus transaksi dilakukan dengan sistem “beli putus,” mirip dengan transaksi narkoba.
“Mereka menjual uang palsu seharga Rp 300 juta kepada kami. Para tersangka tidak mengenal pemesannya, karena menggunakan sistem beli putus, seperti dalam transaksi narkoba,” ujar Andri.
Andri juga menambahkan bahwa uang palsu yang sudah beredar kemungkinan digunakan dalam berbagai aksi penipuan.
“Uang yang sebelumnya sudah terjual, mereka beli putus dari jaringan ini. Ada kemungkinan uang tersebut digunakan untuk penipuan,” jelasnya.
Polisi mulai menyelidiki kasus ini setelah mendapat informasi adanya peredaran uang palsu di wilayah Bekasi.
Tim kepolisian kemudian menyamar sebagai pembeli dan mengatur transaksi dengan para pelaku. Setelah transaksi disepakati, tim polisi segera melakukan penangkapan di lokasi percetakan
Pengawasan Ditingkatkan “Iya dia minta dibayar segitu, langsung kita tangkap,” tegasnya.
Adapun dua lokasi percetakan uang palsu yakni di salah satu hotel di Jl Diponegoro Bekasi pada Rabu (4/9/2024) pukul 17.00 WIB, dan kemudian di sebuah percetakan Jl Ir Juanda Bekasi pada Jumat (6/9/2024) pada pukul 16.00 WIB.
“Benar, kami lakukan penangkapan terhadap 10 orang di dua TKP berbeda di Bekasi. Mereka sudah beroperasi sejak awal 2024 dan telah enam kali mencetak uang palsu,” ujar Andri
Andri menjelaskan bahwa dalam setiap kali operasi, para pelaku mampu mencetak 12.000 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000.
Pada pencetakan keenam, polisi berhasil menangkap mereka di lokasi percetakan. Dari hasil penggrebekan itu, kepolisan menemukan uang palsu senilai Rp 1,2 miliar. Ancaman hukuman Sepuluh tersangka yang ditangkap Dittipideksus Bareskrim Polri terkait kasus pencetakan uang palsu di Bekasi, terancam pidana penjara 10 hingga 15 tahun. Andri merinci 10 tersangka itu, yaitu SUR (sebagai pemilik uang palsu). Lalu, IL, AS, MFA, EM, SUD, SUR, dan JR sebagai perantara penjualan uang palsu. Baca juga: Gerebek Percetakan Uang Palsu di Bekasi, Bareskrim: Tidak Bisa Dikonversi ke Rupiah Dia menjelaskan, SUR yang berperan sebagai pemilik uang palsu dikenakan pasal 36 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
“Setiap orang yang (terbukti)menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan rupiah palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (2) dipidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana penjara denda paling banyak Rp 10 miliar,” kata Andri.
SUR juga terancam pidana pasal 26 ayat (3) yakni, setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (3) dipidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar.
Selanjutnya, tersangka JR dikenakan Pasal 36 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yakni setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (3).
Dia terancam dipidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar. Sementara itu, 6 tersangka lain, AS, SUD, MF, IL, EM, dan SB, dijerat Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara. Selanjutnya, tersangka TS dikenakan Pasal 36 ayat (1) dan ayat (3) yakni, ayat (1), “Setiap orang yang memalsu rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan dipidana denda paling banyak Rp 10 miliar”.
TS juga dikenakan Pasal 26 ayat ayat (3) yakni, “setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (3) dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar”. Terakhir, tersangka SB yang dikenakan pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman 10 tahun. “Memang ada dua yang inisialnya sama (SUR), tapi kan perannya beda,” lanjut Andri.
(Rusli)