Foto: Bareskrim dan Polda Metro bongkar sindikat judi online server luar negeri .
Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya membongkar jaringan pelaku tindak pidana judi online. Dalam pengungkapan tersebut polisi meringkus total 6 orang tersangka.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengungkapkan bahwa, pembongkaran tersebut berdasarkan patroli siber. Adapun pengungkapan dilakukan pada 11 Agustus 2023 di kawasan Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Kemudian ditemukan website Berlin 28. Dari hasil ini diamankan lima tersangka dan terdapat satu DPO,” ujar Vivid dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/9/2023).
Adi Vivid mengatakan pengungkapan itu dilakukan atas kerjasama Bareskrim dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dari pengungkapan itu, Vivid mengungkap bahwa server judi online tersebut berada di luar negeri.
“Untuk yang LP A ini, jadi kita amankan di Jakarta tetapi mereka servernya berada di Kamboja.
Kemudian yang satu lagi beroperasional di diamankan di Jakarta, kemudian lokasi servernya berada di Filipin, kemudian LP A yang terakhir di sini lokasi awalnya di Bali, kemudian pindah ke Kamboja,” jelasnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) undang-undang ITE dan atau Pasal 303 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP dan juga Pasal 3 dan Pasal 10 undang-undang TPPU dan/atau Pasal 45 ayat (2) junto Pasal 27 ayat (2) undang-undang ITE dan Pasal 303 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP.