Foto : Narkoba yang di Sita
JAKARTA,NEWS LINK AKTUAL.com–
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar kasus peredaran narkotika di wilayah Pantai Indah Kapuk (PIK)2, Tangerang. Polisi turut menyita barang bukti 10 kilogram sabu dalam kasus tersebut.
“Barang bukti yang diamankan mencakup total 10,4 kilogram sabu,” kata Kasubdit 3 AKBP Ade Chandra dalam keterangannya, Selasa (22/4/2025).
Kasus tersebut diungkap pada Sabtu (19/4). Pengungkapan berawal setelah menerima informasi masyarakat terkait peredaran narkotika yang dilakukan sosok perempuan yang disebut-sebut sebagai ‘Kaka’.
Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap pria S yang diketahui sebagai kurir barang haram tersebut. Pria S ditangkap di pinggir Jalan Iskandar Muda, Lemo, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.
“Di tempat ini, petugas menangkap seorang pria inisial S saat hendak menyerahkan dua bungkus besar sabu. Dari penggeledahan awal, ditemukan 2 kilogram sabu serta kunci dan akses masuk ke sebuah apartemen,” jelasnya.
Polisi lalu melakukan pengembangan dan penggeledahan salah satu unit di lantai 38 apartemen kawasan PIK 2. Di apartemen tersebut, polisi menyita barang bukti lainnya.
“Di lokasi ini ditemukan 8 bungkus besar dan 6 bungkus sedang sabu, dengan total berat mencapai 8.441 gram,” imbuhnya.
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman, termasuk memburu sosok ‘Kaka’. Tersangka S dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polda Metro Jaya.
(SP)