Fhoto : Konpers Polres Metro Jakbar mengungkap kasus ‘pabrik’ tembakau sintetis di Bekasi.
JAKARTA, Newslinkaktual. Com, —
Polres Metro Jakarta Barat membongkar home industry atau ‘pabrik’ pembuatan 105 kg tembakau sintetis di kawasan Grand Wisata, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Tersangka OS (29) ditangkap saat memasak tembakau sintetis.
Kapolres Metro Jakbar Kombes Syahduddi mengatakan OS bertugas mengumpulkan atau membeli barang untuk dijadikan tembakau sintetis. OS mendapat petunjuk untuk meracik dari bos, BI, melalui video call.
“Ya, dari penyampaian penyidik, informasi yang disampaikan bahwa yang bersangkutan hanya bertugas mengumpulkan ataupun membeli barang-barang yang akan dijadikan sebagai narkotika jenis tembakau sinte. Jadi nanti petunjuk untuk meracik, mencampur, ini akan diinformasikan oleh si bosnya itu melalui sarannya video call,” jelasnya.
Dikejar, Salah Satunya Napi
Saat OS tengah memasak tembakau sintetis itu, ia pun ditangkap polisi.
“Jadi ketika dia sedang masak beberapa komponen narkotika atau tembakau sinte ini, datang petugas menyergap, itu di siang hari,” jelasnya.
Syahduddi menuturkan komponen bahan kimia yang akan dijadikan tembakau sintetis itu akan diracik sambil melakukan video call pada malam hari. Saat ini pihak kepolisian masih mengejar bos atau DPO tersebut.
“Jadi nanti perintah untuk meracik barang-barang komponen-komponen bahan kimia yang dijadikan tembakau sinte. Itu rencananya berdasarkan malam harinya, dengan panduan dari bosnya melalui sarana video call,” jelasnya.
“Ini sedang di dalam penyidik posisinya dan masih kita tetapkan sebagai DPO (bosnya),” tutupnya.
2 DPO Dikejar Polisi, 1 Napi
Polisi menetapkan 2 orang dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus home industry pembuatan tembakau sintetis di Bekasi, Jawa Barat. Salah satu dari DPO tersebut merupakan narapidana (napi).
Dua DPO tersebut ialah VG dan BI. Polisi sebelumnya sudah menetapkan OS (29) sebagai tersangka dalam kasus tersebut. OS menjelaskan, pembuatan tembakau sintetis ini berdasarkan perintah dari bos, yakni BI.
“Adapun Saudara OS menjelaskan bahwa Saudara OS melakukan pembuatan tembakau sintetis ini berdasarkan perintah dari BOS (DPO),” kata Kapolres Metro Jakbar Kombes Syahduddi dalam konferensi pers di Polres Metro Jakbar, Selasa (24/9).
Syahduddi mengatakan hal ini diawali karena OS mengalami masalah finansial. OS kemudian mendapat panggilan telepon dari VG untuk mengenalkan kepada BI dan dijanjikan upah senilai Rp 50 juta.
“Berawal dari Saudara OS yang sedang mengalami masalah finansial, di saat yang bersamaan Saudara OS mendapat telepon dari VG (DPO) yang bertujuan mengenalkan kepada BOS (DPO). Saudara OS dijanjikan akan diberikan upah uang sejumlah Rp 50 juta untuk menjalani Home Industri pembuatan tembakau sintetis,” jelasnya.
Namun OS hanya menerima Rp 22,5 juta. “Namun yang diterima hanya Rp 22.500.000,” jelasnya.
Syahduddi menegaskan OS baru pertama kali membuat tembakau sintetis. Sebab, OS tersandung masalah finansial hingga akhirnya dikenalkan VG ke BI yang berstatus narapidana di salah satu lapas.
“Kalau si pelaku mengatakan baru kali ini (membuat tembakau sintetis) karena tadi kan sudah saya sampaikan. Bahwa ketika yang bersangkutan mengalami masalah finansial, spontan ditelepon oleh temannya si bos ini, yang kebetulan juga berstatus sebagai narapidana di salah satu lapas,” jelasnya.
“Kemudian diinformasikan ‘Kalau Anda ingin uang, saya kasih Rp 50 juta, tapi buatkan, meracikkan tembakau sintetis dengan komponen-komponen yang diberikan kebetulan oleh si bos ini,” tuturnya.
(Rusli)