Polisi Bongkar Gudang Gas Oplosan di Tangsel, Pelaku Sempat Kabur

Foto : Gas Oplosan di Tanggerang Selatan

Jakarta – Seorang pria berinisial RS (43) ditangkap karena mengoplos gas bersubsidi. Pelaku melakukan kecurangan dengan mengoplos gas bersubsidi dari ukuran 3 kilogram ke ukuran 12 kilogram.


“(Tersangka) pernah bekerja sebagai pegawai honorer di Dinas Perhubungan Tangsel dari 2008 sampai dengan 2018,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (28/9/2023).

Ade Safri mengatakan kasus tersebut terungkap dari laporan masyarakat. Pada Rabu (20/9), pihak kepolisian pun bergegas ke gudang tempat pelaku beraksi di wilayah Kademangan, Setu, Kota Tangerang Selatan.

“Bahwa benar rumah tersebut sedang melakukan pemindahan isi tabung gas 3 kg (subsidi pemerintah) dengan menggunakan slang regulator ke tabung gas 12 kg (nonsubsidi),” ujarnya.

Gudang gas oplosan di Tangsel digerebek polisi, pelaku ditangkap setelah sebelumnya melarikan diri.

Saat itu pelaku RS sempat melarikan diri. Pelaku akhirnya ditangkap keesokan harinya dan langsung digiring ke Polda Metro Jaya.

Barang bukti berupa 33 tabung gas isi 3 kg, 47 tabung gas kosong ukuran 3 kg, 16 tabung gas 12 kg isi, 3 tabung gas 12 kg kosong, hingga 4 tabung gas 5,5 kg disita polisi.

“Untuk tersangka berhasil dilakukan upaya paksa penangkapan pada hari Kamis 21 September 2023, di mana sehari sebelumnya sempat melarikan diri. Tersangka telah melakukan aksinya selama lebih kurang 2,5 bulan,” jelasnya.

Saat ini RS sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Atas kasus tersebut, pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-Undang atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan/atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *