Foto : Tersangka sindikat pemalsuan STNK merupakan warga Pekalongan berhasil ditangkap polisi
SEMARANG,NEWS LINK AKTUAL.com–
Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Tengah membongkar sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan perdagangan motor bodong. Polisi menangkap dua tersangka pemalsu STNK dan satu tersangka jual beli motor bodong.
Sebanyak dua tersangka sindikat pemalsuan STNK itu ialah Anton, 43, dan Kukuh, 35, tercatat sebagai warga Pekalongan, Jawa Tengah. Keduanya mengaku bahwa aksi kejahatannya itu bertujuan untuk mendapat untung besar.
“Setiap kali berhasil memalsukan STNK saya memperoleh uang Rp1,5 juta,” kata tersangka Anton, saat digiring petugas menuju ruang konferensi pers di Polda Jawa Tengah, Senin, 28 April 2025.
Anton mengaku membuat STNK palsu dipelajari secara otodidak mulai dari mengubah data hingga mencetak. Dia pun mengaku, selalu membuat dalam jumlah banyak.
“Saya membuat STNK palsu disuruh okeh saudara Kukuh, Kan tidak semua aturan harus ditaati,” ujar dia.
Sementara itu, tersangka Kukuh yang mengaku sebagai makelar kendaraan mengatakan tujuan membuat STNK palsu untuk mendapatkan keuntungan lebih besar. Pasalnya, kata dia, banyak kendaraan yang dijual beli rata-rata STNK sudah mati lama atau tidak ada sama sekali.
Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio mengatakan, selain menangkap dua pelaku pemalsuan STNK, petugas juga mengamankan dua unit kendaraan roda empat (mobil) dari 5 barang bukti lainnya, termasuk STNK palsu yang diproduksi oleh tersangka.
“Kasus ini masih terus dikembangkan dan diselidiki, petugas juga masih menelusuri tiga kendaraan lain yang dipalsukan untuk dapat mengungkap lebih luas jaringan sindikat ini,” ujar Dwi.
Selain itu Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Jawa Tengah juga membongkar praktek jual beli sepeda motor bodong di Kota Magelang. Satu tersangka inisial DG, 41, ditangkao di sebuah gudang di Jalan Bringin III, Desa Tidar Utara, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang.
Selain menangkap pelaku, menurut Dwi Subagio, polisi juga berhasil mengamankan 38 sepeda motor berbagai merek tanpa kelengkapan surat-surat dokumen yang sah.
“Tersangka membeli motor bodong tersebut dengan harga Rp3 juta-Rp4 juta dari dari perorangan di Facebook dan juga dari debt collector,” jelas dia.
Dia menerangkan bahwa para debt collector setelah narik motor, tidak menyerahkan ke leasing. Tetapi, dijual kepada tersangka dengan harga jauh di bawah pasaran, kemudian di jual lagi dengan sistem motor utuh atau bongkaran secara daring.
(SM)