Fhoto : Ilustrasi
JABAR, NEWS LINK AKTUAL. COM–
Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dan psikotropika ke dalam rutan.
Pelaku, seorang pemandu lagu berinisial R (38), ditangkap setelah menyembunyikan barang haram tersebut di dalam kemaluannya.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menuturkan, R datang ke rutan untuk menjenguk seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) berinisial DRA (47).
Sebelum diizinkan masuk, petugas melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap R.
“Jadi, yang bersangkutan menyelundupkan sabu-sabu kurang lebih 61 paket dengan berat total 41 gram dan 130 tablet Mercy,” ungkap Budi, saat rilis pengungkapan, Sabtu (7/12/2024).
Komodifikasi Sertifikasi Halal: Antara Nilai Ekonomi dan Nilai Etis Agama Artikel Kompas.id Rencananya, barang haram tersebut akan diserahkan kepada DRA. Setelah ditangkap, R mengaku bahwa ini adalah kali pertama ia melakukan aksi penyelundupan tersebut.
Digagalkan Polisi Namun, polisi tetap melakukan pendalaman untuk memastikan kebenarannya.
Kami sudah tangkap tersangka tersebut,” kata Budi. Saat ditanya apakah 61 paket sabu dan 130 butir pil Mercy itu akan diedarkan di dalam rutan, Budi menyebutkan bahwa barang tersebut diduga kuat akan dijual kepada narapidana lainnya.
“Rencananya yang dimasukkan ke lapas tersebut 61 paket, tidak mungkin digunakan sendiri, pasti dia akan menjual kepada para napi lainnya,” ucap Budi.
Akibat perbuatannya, R dan DRA dijerat dengan Pasal 114, 112, dan 130 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup, maksimal 20 tahun, dan paling singkat 5 tahun penjara.
(JB)