Pengacara Kamaruddin Simanjuntak mendatangi gedung Bareskrim Polri didampingi puluhan advokat untuk menjalani pemeriksaan dugaan pencemaran nama baik dan hoaks atas laporan Direktur Utama PT Taspen, ANS Kosasih,
Jakarta – Kamaruddin Simanjuntak mendatangi gedung Bareskrim Mabes Polri pada Senin, 14 Agustus 2023. Ia tampak dikawal puluhan advokat untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan hoaks yang dilaporkan Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih
Kamaruddin meminta pertanggungjawaban Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri dan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim kenapa dia dijadikan tersangka dalam kapasitasnya membela klien.
“Bukankah Pasal 16 Undang-Undang Advokat mengatakan bahwa advokat sepanjang melakukan tugasnya tidak boleh diperiksa,” kata Kamaruddin.
Bareskrim Bakal Gelar Perkara Lanjutan TPPU Panji Gumilang Rabu Lusa
Kamaruddin dilaporkan oleh ANS Kosasih ke Polres Metro Jakarta Pusat dan diterima dengan nomor: LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 5 September 2022. Laporan ini diambil alih oleh Direktorat Tindak PIdana Siber Bareskrim Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, mengatakan penetapan tersangka terhadap Kamaruddin diputuskan melalui gelar perkara pada awal Juli 2023. Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan tersangka dengan jeratan pasal pencemaran nama baik dan pemberitaan bohong.
“Gelar perkara sudah di lakukan awal juli yang lalu. Pelapornya Dirut Taspen, perkaranya pencemaran nama baik dan berita bohong,” kata Ramadhan dalam konferensi pers, Rabu, 9 Agustus 2023.
Laporan ini berawal dari potongan videonya yang beredar di media sosial. Terkair video itu, Kamaruddin menyebut soal perempun simpanan dan adanya dana Rp 300 triliun yang dipersiapkan Dirut Taspen untuk modal kampanye bakal calon presiden pada Pilpres 2024.