Pemrov DKI Cabut KJP Plus 7 Pelajar Terlibat Penodongan Celurit Ke Satpam Klaideres

Foto : KJP Plus 7

JAKARTA, –Kepala Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta Waluyo Hadi memastikan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus milik tujuh siswa yang terlibat penodongan celurit ke satpam di kawasan Kalideres, Jakarta Barat telah dicabut. Tujuh siswa itu adalah pelajar di SMK Bhara Trikora, Grogol Petamburan, Jakbar.

“Yang merekomendasikan adalah Kepala SMK Bhara Trikora atas dasar surat tertulis tentang rekomendasi untuk dilakukan pencabutan atau pembatalan,” kata Waluyo saat dihubungi Linkaktual. com pada Kamis ( 23 November 2023).

Sebelumnya, beredar video viral para pelajar konvoi menggunakan motor sambil membawa celurit di Kecamatan Kalideres, Jakbar. Pelajar ini kemudian mengacungkan celurit ke satpam di sekitar Perumahan Citra, Kelurahan Pegadungan. Polisi telah menangkap tiga pelajar.
Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Bhara Trikora Imam Mahdi bersurat kepada Pelaksana tugas (Plt) Dinas Pendidikan DKI Jakarta agar KJP Plus tujuh siswa yang terlibat konvoi tersebut dicabut. Surat dilayangkan pada 11 November 2023.


Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Bhara Trikora Imam Mahdi bersurat kepada Pelaksana tugas (Plt) Dinas Pendidikan DKI Jakarta agar KJP Plus tujuh siswa yang terlibat konvoi tersebut dicabut. Surat dilayangkan pada 11 November 2023.

Dalam surat tersebut tertera bahwa ketujuh siswa memang telah melakukan pelanggaran dengan membawa senjata tajam sembari berkendaraan motor di jalan raya pada 10 November 2023. Aksi ini disebut telah mencemarkan nama baik sekolah.

Syarat Pelajar DKI Menerima Kembali KJP Plus yang Sudah Dicabut

Merespons rekomendasi tersebut, P4OP Dinas Pendidikan DKI telah mengirimkan surat ke Bank DKI Jakarta agar rekening tujuh siswa SMK Bhara Trikora diblokir. “Artinya sudah dinonaktifkan atau dimatikan dan tidak lagi menjadi penerima KJP,” ucap Waluyo.

Dia memastikan tujuh siswa tersebut tidak terdaftar sebagai calon penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2023. Apa yang dilakukan pelajar ini melanggar syarat penerima KJP seperti diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.

“Sanksinya yang paling berat adalah pencabutan atau pembatalan KJP,” ujar Waluyo.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *