Pemprov DKI Resmi Buka Pendaftaran Rusunawa Jagakarsa untuk 200 Orang

Foto : Rusunawa Jagakarsa

JAKARTA,NEWS LINK AKTUAL.com–

Kabar baik bagi warga Jakarta yang sedang mencari hunian terjangkau. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jakarta resmi membuka pendaftaran tahap pertama untuk Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Jagakarsa mulai hari ini,Jumat (11/4/2025).

Informasi ini diumumkan melalui akun Instagram resmi @dinasperumahan.jakarta. Kuota pendaftaran pada tahap pertama ini dibatasi hanya untuk 200 orang. “jadilah bagian dari warga Rusunawa Jagakarsa,” tulis Dinas Perumahan dalam unggahannya.

Fasilitas hunian Rusunawa Jagakarsa hadir dengan tipe unit yang memiliki: Dua kamar tidur Satu kamar mandi Ruang tamu Dapur Balkon Syarat dan ketentuan pendaftaran Syarat pendaftaran mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 111 Tahun 2014.

Beberapa ketentuan utama antara lain: Pemohon adalah kepala keluarga berusia maksimal 55 tahun Fotokopi KTP DKI Jakarta, KK, dan NPWP PM-1 dari kelurahan yang menerangkan belum memiliki rumah Penghasilan rumah tangga Rp2,6 juta – Rp7,4 juta Slip gaji atau surat keterangan penghasilan Pas foto ukuran 3×4 (4 lembar) dan 4×6 (1 lembar) Rekening Bank DKI SKCK dan Surat Bebas Narkoba Surat Keterangan Sehat Fisik dan Mental.

Bersedia memberikan jaminan sebesar tiga kali biaya sewa bulanan Pendaftaran dilakukan melalui sistem daring SIRUKIM milik Pemprov DKI Jakarta.

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, tarif sewa Rusunawa Jagakarsa dibedakan berdasarkan kelompok penghasilan sebagai berikut: Penghasilan Rp2.600.000 – Rp5.500.000 → Rp865.000 per bulan Penghasilan Rp5.500.001 – Rp6.000.000 → Rp1.100.000 per bulan Penghasilan Rp6.000.001 – Rp6.500.000 → Rp1.300.000 per bulan Penghasilan Rp6.500.001 – Rp7.000.000 → Rp1.560.000 per bulan Penghasilan Rp7.000.001 – Rp7.400.000 → Rp1.800.000 per bulan Untuk penyandang disabilitas, lansia, dan veteran: Kategori DTKS: gratis Non DTKS: Rp715.000/bulan Masyarakat yang memenuhi syarat diminta untuk segera mendaftar sebelum kuota terpenuhi

L

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *