Gedung Balai Kota DKI Jakarta
Jakarta – Pemprov DKI Jakarta resmi melarang penggunaan air tanah di gedung dengan ketinggian lebih dari delapan lantai di 12 area jalan hingga 9 kawasan di wilayah Jakarta. Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono menyebut ke depan, larangan itu bakal juga diberlakukan di bangunan rendah seperti rumah.
“Semua,” kata Joko saat ditemui di Sarinah, Jakarta Pusat, Jumat (8/9/2023). Joko ditanya apakah ke depan larangan tersebut tak hanya berlaku untuk gedung tinggi, melainkan perumahan warga.
Meski begitu, Joko enggan memerinci kapan perluasan larangan itu diterapkan. Seperti diketahui, larangan pengguan air tanah di zona tertentu baru saja diterapkan per 1 Agustus 2023 lalu.
Joko menjelaskan larangan tersebut ditetapkan lantaran sejumlah wilayah di Jakarta mengalami krisis air akibat keberadaan gedung pencakar langit. Joko memastikan ke depan Pemprov DKI bakal memberikan peringatan bagi pengelola gedung yang tak mematuhi ketentuan.
“Kita tahu Jakarta adalah krisis air artinya bahwa sebenarnya air tanah kita itu mulai berkurang dengan adanya gedung gedung pencakar langit,” jelasnya.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta resmi melarang gedung dengan ketinggian lebih dari delapan lantai menggunakan air tanah sejak 1 Agustus 2023. Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta memastikan area yang masuk dalam zona tersebut telah terlayani dengan cakupan pipa PAM Jaya.
“Jadi memang sudah berlaku. Kami bekerja sama dengan PAM Jaya,” kata Kasi Penyediaan Air Bersih Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Elisabeth Tarigan dalam diskusi Revitalisasi Pipa Air Menuju 100 Persen di Balai Kota Jakarta.
Sekadar informasi, larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah. Penggunaan air tanah dilarang mulai 1 Agustus 2023
Ia menjelaskan penerapan aturan itu erat kaitannya dengan PAM Jaya.
“Pergub ini mendasarkan pada kemampuan PAM Jaya untuk bisa menyediakan. Jadi saat ini, dan memang daerah-daerah itu emang daerah-daerah yang PAM Jaya menjamin persediaan airnya,” jelasnya.
Dilihat News Link aktual. Com, sebanyak 6 area jalan yang ditetapkan sebagai zona bebas air tanah terdapat di Jakarta Utara, 2 area jalan di Jakarta Timur, 2 di Jakarta Pusat, dan 2 di Jakarta Selatan.
Sementara jumlah kawasan zona bebas tanah di Jakarta ada 9 titik. Rinciannya adalah 1 kawasan di Jakarta Timur, 3 kawasan di Jakarta Selatan, serta 5 kawasan di Jakarta Pusat.
Pergub tersebut juga menjelaskan sanksi yang dijatuhkan bagi yang tak patuh, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin.
Sementara, Pasal 2 sendiri berbunyi:
Kriteria bangunan gedung yang dilakukan pengendalian pengambilan air tanah di Zona Bebas Air Tanah meliputi:
a. luas lantai 5.000 m2 atau lebih; dan/ atau b. jumlah lantai 8 atau lebih.