Pemprov DKI Jakarta Buka Lowongan Sebanyak 1652 Petugas PPSU, Ini Syarat Lulusannya

Foto : Ilustrasi Petugas PPSU

JAKARTA,NEWS LINK AKTUAL.com–

Pemerintah Provinsi Jakarta membuka 1.652 lowongan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di tingkat kelurahan. Kali ini, lulusan SD dan warga Jakarta yang berusia maksimal 58 tahun, bisa ikut mendaftar.


Syarat tersebut mengikuti ketetapan Gubernur Jakarta terbaru,PramonoAnung, yang melonggarkan syarat PetugasPPSU. Sebelumnya,Pergub terbaru mengenaiPPSU di Jakarta adalahPergub Nomor 63 Tahun 2022.

Termasuk pencabutan Pergub Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan.

Perubahan tersebut termasuk menurunkan batasan pendidikan dari Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) menjadi Sekolah Dasar (SD) dengan kriteria utama calon petugas adalah kemampuan membaca dan menulis.

Prioritaskan KTP Jakarta
Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, mengatakan lowongan kerja ini memberikan kesempatan bagi seluruh masyarakat, termasuk mereka yang berasal dari beragam latar belakang pendidikan.

“Pelamar lulusan sekolah dasar juga diberi kesempatan untuk mendaftar,” ujarnya

Meskipun rekrutmen terbuka untuk berbagai jenjang pendidikan, Chico mengingatkan bahwa pelamar diutamakan memiliki KTP Jakarta.

“Perlu diingat, calon pelamar diutamakan ber KTP DKI Jakarta,” imbuhnya.
Anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth mengapresiasi terobosan dalam Pergub tentang PPSU. Namun, Kent juga mendorong agar rekrutmen anggota PPSU dijamin harus bebas pungutan liar (pungli).

Hal ini sesuai dengan kebijakan pemerintah yang menekankan jika rekrutmen untuk pekerjaan di sektor publik, tidak boleh ada biaya tambahan atau pungutan yang tidak sah.

“Untuk memastikan rekrutmen PPSU berjalan dengan transparan dan adil, pemerintah, khususnya di tingkat kelurahan atau kecamatan, diharapkan bisa menjaga proses ini agar bebas dari praktik pungli,” tegasnya dalam laman DPRD Jakarta, dikutip Kamis (17/4/2025).

Jika ada indikasi pungli dalam proses rekrutmen, pelamar atau masyarakat diharapkan untuk segera melaporkannya kepada pihak berwenang, seperti pihak kelurahan atau kecamatan.

“(Termasuk) pengaduan melalui kanal pengaduan pemerintah yang tersedia atau bisa melaporkan kepada saya sendiri melalui media sosial instagram @kennethhardiyanto dan di harus disertai dengan bukti-bukti yang akurat,” tegasnya.

Menurut Kent, pemerintah sering mengingatkan agar segala jenis pungutan liar atau biaya yang tidak sah selama proses rekrutmen PPSU adalah ilegal dan bisa berakibat sanksi hukum bagi pelaku.

Rekrutmen yang adil dan transparan merupakan bagian dari upaya untuk memastikan agar kesempatan kerja dapat diakses oleh semua warga Jakarta tanpa biaya tambahan.

“Saya berharap rekrutmen anggota PPSU ini dapat dilakukan secara transparan, bebas pungli, dan adil. Pemerintah tingkat kelurahan harus bisa memimpin dalam memastikan proses ini berjalan dengan baik agar masyarakat merasa aman dan dihargai,” pungkasnya.

(SP)

L

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *