Foto : P3SRI Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) melayangkan puluhan Surat Keberatan Administratif kepada Gubernur Jakarta Pramono Anung soal rasa keberatan ditetapkan tarif air minum dan Kelompok Pelanggan Perumda Air Minum Jaya (PAM Jaya)
JAKARTA,NEWS LINK AKTUAL.com–
Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) melayangkan puluhan Surat Keberatan Administratif kepada Gubernur Jakarta Pramono Anung soal rasa keberatan ditetapkan tarif air minum dan Kelompok Pelanggan Perumda Air Minum Jaya (PAM Jaya) yang salah penempatan.
Keberatan administratif ini merupakan upaya penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara (TUN) dengan cara mengajukan keberatan tertulis kepada badan atau pejabat yang mengeluarkan keputusan tersebut. Ini dalam perihal Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya.
Menurut Ketua PPPSRS Boulevard Mediterania Residences Kian Tanto, langkah ini diambil karena belum ada respons positif, baik dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta maupun PAM Jaya.
Menag Nasaruddin Umar: Idul Fitri 2025 Diprediksi 31 Maret Keberatan administratif yang dilayangkan 45 PPPSRS rumah susun se-Jakarta mempertanyakan kelompok pelanggan rumah susun hunian yang disamakan dengan pusat perbelanjaan, mal, gedung perkantoran, dan gedung bertingkat komersial lainnya.
“Kami dikelompokkan dalam Kelompok K III bersama dengan gedung-gedung komersial yang menggunakan air PAM untuk bisnis.
Warga kami itu rumah tangga yang menggunakan air minum untuk memenuhi standar kebutuhan pokok air minum sehari-hari (masak, cuci, dan mandi),” kata Kiat.
Kian yang bertemu Pramono dan Wakilnya Rano Karno mengeluhkan bahwa penetapan kelompok pelanggan apartemen dalam beleid tersebut seharusnya merupakan jenis pelanggan rumah susun di kelompok pelanggan K II dengan tarif dasar, tetapi ditetapkan pada K III dengan tarif penuh.
Dia pun menjelaskan, apartemen adalah hunian rumah susun sehingga merupakan kelompok pelanggan K II yang menampung jenis pelanggan rumah tangga yang menggunakan air minum untuk memenuhi standar kebutuhan pokok air minum sehari-hari dengan membayar tarif dasar PAM Jaya.
Namun, Kepgub 730/2024 menetapkan apartemen dalam kelompok pelanggan K III yang mendukung kegiatan perekonomian atau komersial dengan tarif penuh PAM Jaya.
”Jika mengacu pada peraturan perundang-undangan, sertifikat tanda bukti kepemilikan, dan bentuk badan hukum penghuninya yang hanya mengatur hunian vertikal sebagai rumah susun, maka kata apartemen dalam Kepgub 730/2024 harus dihapus karena tidak berdasar dan menimbulkan ketidakpastian hukum,” tandasnya.
(SP)