Wakil Ketua MPR RI Syarif Hasan
Jakarta – Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir rekening bank dan dompet digital yang kerap digunakan pelaku judi online.
Hal ini diakibatkan karena terjadi lonjakan signifikan terkait aktivitas judi online.
Berdasarkan Laporan Kementerian Komunikasi dan Informatika, sepanjang 17 Juli-17 September 2023 terdapat 1.931 rekening bank yang terlibat judi online.
Bahkan, modus operandi judi online ini juga menyasar sebanyak 1.005 dompet digital. Fakta ini menunjukkan kegiatan judi online telah sampai pada tingkat yang sangat berbahaya dan perlu penanganan serius dari pihak terkait.
“Ini harus menjadi atensi kita semua, perlunya sinergi lintas-sektoral. Perputaran uang dalam aktivitas judi online sangat besar dan ini berdampak pada kehidupan rakyat.
Bahkan, banyak dari pelaku judi online adalah masyarakat berpenghasilan rendah, mereka terjerat utang, dan potensial melakukan tindak kejahatan. Pemblokiran rekening bank dan dompet digital (Judi Online) adalah langkah mendesak untuk memutus mata rantai aktivitas ilegal ini,” ujar Syarief, dalam keterangannya, Jumat (22/9/2023).
Aparat Lacak Rekening Judi Online
Menurutnya, nilai transaksi judi online melesat sangat signifikan.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap sepanjang 2022 nilai transaksi judi online mencapai angka Rp 155 triliun, naik drastis dari Rp 2 triliun (2017) dan Rp 3,9 triliun (2018). Pada 2023 disinyalir nilai transaksinya akan menembus Rp 200 triliun.
Ini menandaskan perkara judi online telah endemik dan mengancam keberlanjutan sistem keuangan dan perekonomian nasional.
Syarief menilai perkara judi online harus ditangani secara integratif dan kolaboratif, dari hulu sampai hilir. Langkah pemblokiran situs dan konten harus sejalan dengan pengawasan efektif lembaga jasa keuangan dan sistem pembayaran aktivitas judi online.
Sehingga penegakan hukum terhadap pelaku judi online dapat ditegakkan sesuai aturan yang berlaku.
“Judi online bukan lagi perkara sepele. Tanpa disadari perekonomian dan kehidupan sosial telah disabotase oleh perilaku ilegal dan berbahaya ini.
Apalagi dengan banyaknya milenial yang terjerat judi online, masa depan bangsa menjadi pertaruhannya. Generasi muda yang tidak produktif hanya akan menjadi beban negara, dan ancaman itu nyata adanya,” tutup Syarief