Foto : Trotoar di Jalan Kyai Tapa dari arah Roxy menuju Daan Mogot, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, dipadati parkiran motor liar
JAKARTA,NEWS LINK AKTUAL.com–
Trotoar di Jalan Kyai Tapa dari arah Roxy menuju Daan Mogot, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, dipenuhi parkir liar sepeda motor.
Pantauan Kompas.com pada Senin (23/6/2025), puluhan sepeda motor milik mahasiswa Universitas Trisakti terparkir di sepanjang trotoar menuju Halte TransJakarta Roxy.
Kondisi semakin semrawut karena keberadaan pengendara ojek online (ojol) yang juga memarkir kendaraan mereka di trotoar. Selain itu, banyaknya pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar membuat ruang untuk pejalan kaki makin terbatas.
Akibatnya, lebar trotoar yang tersisa hanya sekitar satu meter karena sisi kanan dan kiri telah dipenuhi motor.
Jelang Lima Abad Jakarta, Ini Impian Warga yang Belum Terwujud
Baca juga: Parkir Liar di Trotoar Kyai Tapa Tak Kunjung Jera meski Ban Sering Dikempesi
Seorang pedagang kopi keliling (starling) di lokasi, Irpan (bukan nama sebenarnya), menyebutkan praktik parkir liar ini sudah berlangsung sejak setahun terakhir. Menurut dia, mahasiswa lebih memilih parkir di trotoar agar tidak perlu membayar biaya parkir kampus dengan uang elektronik.
“Rata-rata mereka enggak punya kartu buat bayar masuk di area parkir lingkungan kampus,” ujar Irpan.
Ia menambahkan, petugas dari Satuan Pelaksana Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Barat kerap melakukan razia melalui Operasi Cabut Pentil. Namun, hal itu belum efektif menghentikan pelanggaran.
“Sudah sering dikempesin, dicabut pentil bannya, tapi tetap saja ramai yang parkir,” ungkapnya.
Salah satu pejalan kaki, Vera (22), mengaku tidak nyaman dengan kondisi tersebut. Ia yang setiap hari berjalan kaki dari kampus menuju Halte Transjakarta merasa terganggu karena trotoar tidak bisa digunakan semestinya.
“Sering banget lihat motor banyak di sini. Emang mereka yang parkir 100 persen mahasiswa sini, sama banyak ojek juga,” kata Vera.
“Kalau aku pribadi sih mengganggu, ya, apalagi aku harus jalan dari kampus ke Transjakarta,” lanjutnya.
Ia berharap pihak kampus dapat lebih tegas dan aktif mengimbau mahasiswa agar tidak parkir sembarangan di trotoar dan kembali menggunakan fasilitas parkir kampus.
“Harusnya kampus lebih aware, harusnya parkir ya di dalam saja,” ucap Vera.
Hak pejalan kaki sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.
Pasal 106 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 menyebutkan bahwa pengemudi kendaraan bermotor wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki.
Sementara dalam PP Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 34 ayat (4), disebutkan bahwa trotoar diperuntukkan hanya untuk lalu lintas pejalan kaki.
Dengan demikian, penggunaan trotoar untuk parkir motor termasuk pelanggaran yang bisa dikenai sanksi karena tidak sesuai fungsinya.
(RL)