Menteri PANRB memperbolehkan ASN Bekerja fleksibel di hari pertama masuk setelah libur Lebaran 2025

Foto : Arus lalu lintas di Gerbang Tol Cikampek Utama, Karawang, Jawa Barat

JAKARTA,NEWS LINK AKTUAL.com–

Pemerintah memperbolehkan pegawai aparatur sipil negara (ASN) bekerja fleksibel atau flexible working arrangement (FWA) pada hari pertama masuk setelah libur Lebaran 2025 pada Selasa, 8 April 2025.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan kebijakan ini untuk membantu kelancaran puncak arus balik Lebaran pada Ahad, 6 April 2025.

“Untuk mengurai kepadatan arus balik, Kementerian PANRB berdasarkan masukan dari Kementerian Perhubungan dan Stakeholder terkait menetapkan penyesuaian FWA,” kata Rini dikutip dari laman instagram @kemenpanrb.Sabtu (5-4-2025)

Rini menekankan keputusan pemerintah memberlakukan FWA bukan dalam rangka memberikan libur tambahan. Dia menyebut para penyelenggara layanan negara tetap harus memastikan pelayanan publik dan pelaksanaan pemerintahan berjalan secara optimal.

“Ingat ya, Rekan ASN, cuti bersama berakhir pada 7 April 2025. Tanggal 8 April itu bukan tambahan libur,” demikian tulis Rini dalam pengumumannya.


Pemerintah Siapkan Langkah Antisipasi Arus Balik Guna Cegah Penularan Covid-19
Ia mengatakan kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 tahun 2025 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 tahun 2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Menurut RIni, pengaturan lebih lanjut soal pelaksanaan aturan tersebut diserahkan pada masing-masing pimpinan instansi. “Pejabat pembina Kepegawaian mengatur pelaksanaan fleksibilitas kerja dengan tetap memperhatikan target organisasi dan pelayanan publik,” ucap dia.

Sebelumnya pemerintah juga menerapkan kebijakan pengaturan kerja fleksibel bagi ASN pada 24-27 Maret 2025, atau empat hari sebelum cuti bersama Hari Raya Idul Fitri. Kebijakan FWA diambil untuk mencegah penumpukan pemudik pada masa mudik libur Lebaran tahun ini yang berdekatan dengan perayaan hari raya lain, yakni Nyepi umat Hindu yang jatuh 29 Maret 2025.

(SP)

L

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *