Foto : Mendagri Tito Karnavian
JAKARTA,NEWS LINK AKTUAL.COM–
Surat resmi dari Mendagri Tito Karnavian beri perintah tegas penyelesaian sisa Honorer database BKN jadi PPPK 2025, Pemda yang nakal siap-siap dapat sanksi (kemendagri).
Surat resmi dari Mendagri Tito Karnavian beri perintah tegas penyelesaian sisa Honorer database BKN jadi PPPK 2025, Pemda yang nakal siap-siap dapat sanksi (kemendagri )
Perintah tegas disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kepada seluruh Pemerintah Daerah terkait penyelesaian Honorer database BKN.
Sebagaimana amanat yang dibebankan UU Nomor 20 Tahun 2023
Amanat yang sebenarnya sudah terlewat batas waktunya.
Penyelesaian tenaga Non ASN atau Honorer semestinya wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024.
Namun berbagai kendala terjadi menyebabkan penuntasannya tertunda hingga memasuki tahun 2025.
Bahkan saat ini pemerintah pusat masih menunggu proses pendaftaran seleksi PPPK Tahap II yang berlangsung hingga 20 Januari 2025.
Urgensi kondisi inilah yang membuat Mendagri harus bersikap tegas dengan melayangkan surat edaran kepada seluruh Pemerintah Daerah (Pemda).
Disampaikan dalam SE Nomor: 900.1.1/227/SJ tertanggal 16 Januari 2025.
Mendagri dengan tegas melarang Pemda melakukan rekrutmen tenaga Honorer terhitung sejak UU ASN 2023 berlaku pada Oktober 2023.
Sedangkan Honorer yang sudah ada dan masuk database BKN wajib diselesaikan dan diangkat menjadi ASN 2025.
Langkah krusial ini untuk memutus mata rantai masalah Honorer yang dari tahun ke tahun tidak kunjung selesai.
Bahkan demi menepis alasan ketersediaan anggaran dari Pemda, Tito Karnavian juga telah mengatur ulang sumber penggajian bagi PPPK Paruh Waktu.
Mendagri menambah klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah sebagai belanja jasa PPPK Paruh Waktu.
Sehingga sumber penggajian PPPK Paruh Waktu bisa dianggarkan dari APBD atau Kas Daerah.
Dalam rangka memutus mata rantai masalah Honorer, seluruh Pemda dilarang keras melakukan pengangkatan tenaga Honorer baru.
Jika masih ada Pemda yang ngotot melakukannya akan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
“Apabila masih mengangkat lagi pegawai non ASN maka akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kutipan SE Mendagri dikutip dari kemendagri.go.id pada Sabtu, ( 20 Januari 2025 ).
Tegasnya perintah ini menandakan bahwa pemerintah pusat benar-benar serius dalam upaya penuntasan masalah Honorer ini.
Fokusnya adalah sisa Honorer database BKN wajib diselesaikan dan diangkat menjadi ASN PPPK tahun 2025.
(RD)