Fhoto : KPU DKI Jakarta
JAKARTA, NEWS LINK AKTUAL. COM–
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta siap menghadapi perselisihan hasil pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK). KPU memastikan telah menyiapkan tim hukum untuk melawan gugatan sengketa.
“Kalau terkait dengan persiapan kami siap dari sisi data, kemudian administrasi, semuanya sudah kami siapkan dengan baik dan tim hukum juga sudah menyiapkan ya, sebelum hari pemungutan suara kami sudah siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk tadi dokumen C6 yang terdistribusi, foto-fotonya,” kata Anggota KPU DKI Jakarta Dody Wijaya di Hotel Sari Pacific, Jakarta Pusat, Sabtu (7/12/2024).
“Semua sudah kami collecting dan kami siap untuk menerapkan prinsip akuntabilitas dalam penyelenggaraan pilkada,” tambah dia.
Pengajuan sengketa itu, dapat dilakukan usai KPU menetapkan hasil suara Pilgub Jakarta. Penetapan hasil suara akan digelae besok, Minggu (8/12).
Doddy mengatakan jika tidak terdapat sengketa yang diajukan oleh pasangan calon, KPU akan langsung menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.
Jika tidak ada sengketa yang diajukan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jakarta, Dody juga menegaskan pihaknya siap menetapkan gubernur dan wakil gubernur Jakarta terpilih.
“Kalau dalam hal tidak ada sengketa di DKI Jakarta, kami akan menetapkan gubernur dan wakil terpilih atau gubernur dan wakil gubernur yang masuk ke putaran kedua dalam hal terjadi pilkada 2 putaran,” ujarnya.
(RD)