Fhoto :Jumpa pers Tim Hukum Gerindra ingin laporkan KPU-Bawaslu ke MK soal Pilgub Jakarta 2024.
JAKARTA, NEWS LINK AKTUAL. COM–
Lembaga Advokasi Hukum DPP Partai Gerindra mengklaim menemukan banyak dugaan kecurangan yang terjadi dalam proses Pilkada Jakarta 2024. Beberapa temuan kecurangan ini pun coba dijabarkan oleh jajaran tim hukum dari kubu pasangan calon Ridwan Kamil-Suswono ini.
Sekretaris Umum Lembaga Advokasi Hukum DPP Partai Gerindra, Munatshir Mustaman, menyebut pihaknya menerima laporan dari kelompok relawan yang mengaku tak mendapat surat C6 atau undangan pencoblosan. Dia mengungkap hasil temuan kecurangan ini pun sudah dilaporkan ke Bawaslu.
“Ada lebih dari 80 laporan yang telah dilakukan baik oleh relawan, baik oleh masyarakat luas ataupun tim sukses yang ke Bawaslu, dilaporkan ke Bawaslu,” kata Munatshir kepada wartawan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/12/2024).
Namun dia menerangkan dari laporan yang sudah diajukan, belum ada tanggapan pihak Bawaslu. Dia sekaligus menyampaikan bahwa Pilkada yang diselenggarakan oleh KPUD Jakarta tidak sesuai harapan.
“Nah dari seluruh kejadian-kejadian ini yang kami ungkapkan ini membuktikan bahwa pelaksanaan Pilkada di DKI Jakarta ini jauh dari standar kualitas yang sangat kita harapkan ya, berbeda dengan beberapa daerah lain,” terang Munatshir.
“Sehingga kami secara tegas dan menyatakan bahwa dalam pelaksanaan pemilukada di tingkat DKI Jakarta ini pelaksanaan pemilu baik KPU maupun Bawaslu itu tidak profesional ya,” lanjutnya.
Dia pun menegaskan akan bersama-sama dengan tim pemenangan Ridwan Kamil-Suswono menyiapkan berkas permohonan kepada pihak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Dia pun menegaskan akan bersama-sama dengan tim pemenangan Ridwan Kamil-Suswono menyiapkan berkas permohonan kepada pihak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
“Kami saat ini bersama rekan-rekan berkoordinasi dengan tim pasangan RIDO serta dengan relawan yang lain rencananya akan melakukan permohonan perselisihan hasil pemilu, PHPU, ya di Mahkamah Konstitusi. Sekian yang kami ungkapkan,” pungkasnya.
(RD)