KPK Meringkus Kirun Bos Kontraktor Bagi-bagi Uang To 2 Milyar

Foto : Sebelum Terjaring OTT, Kirun Bos Kontraktor Asal Sidimpuan Bagi-bagi Uang Rp2 Miliar

JAKARTA,NEWS LINK AKTUAL.com–


Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyelidiki pejabat-pejabat yang sempat menerima uang sogokan dari Direktur Dalihan Natolu Grup (DNG) Kirun untuk fee proyek.

Uang Rp 2 miliar ini dibagikan Kirun kepada pejabat terkait sebagai sogokan atau uang muka agar DNG menang proyek tender di wilayah Tabagsel.

KPK berjanji akan menelusuri aliran uang karena yang tersisa di tangan Kirun tinggal Rp 231 juta lagi yang ditemukan KPK di rumahnya di Kota Padangsidimpuan.

“Uang tunai Rp 231 juta diamankan, sisa dari uang Rp2 miliar, di rumah Kirun saat dilakukan penggeledahan,” ungkap Direktur Penyelidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di Jakarta,Selasa (1/7/2025)

KPK akan mengikuti aliran uang suap Rp2 miliar yang sempat dicairkan Kirun di salah satu bank di wilayah Tabagsel.

Asep yang juga Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK ini menerangkan bahwa awal mula terbongkarnya kasus korupsi di Tabagsel ini karena adanya laporan masyarakat.

Lalu mereka melakukan penyelidikan dan menerjunkan tim ke Tabagsel.

“Awal minggu ini diperoleh info penarikan uang Rp 2 miliar dari pihak swasta di sana. Tim memantau malam Kamis, ada pertemuan Kir dan Ray dengan Top di satu tempat. Kita lakukan penangkapan,” ujarnya.

Diduga tempat pertemuan Kir, Ray dan Top ini di salah satu lokasi di Kota Panyabungan karena KPK pada mulanya menyebut OTT ini di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

“Kita sudah menggandeng PPTAK untuk memantau aliran uang ini kemana saja berjalan,” jelasnya.

KPK mengungkap barang bukti kasus ini hanya Rp 231,8 juta yang merupakan sisa dari Rp2 miliar yang dicairkan Direktur Dalihan Natolu Group (DNG) M Akhirun Efendi Siregar alias Kirun.

Namun sejatinya uang yang mau dibancak dalam proyek-proyek di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah 1 Sumut sebanyak Rp 46 miliar.

Dimana pada periode 2023 dan 2024 lalu, PT DNG ini juga yang melakukan pengaspalan jalan di lokasi jalan provinsi dan jalan nasional di wilayah Paluta ke Labusel.

Dan PT DNG ini kembali ingin memenangkan proyek lanjutan pembangunan jalan dari 2023 dan 2024 yang sudah mereka kerjakan.

“Untuk tahun 2025 total anggarannya Rp231,8 miliar,” jelasnya.
“Dan Rp46 miliar akan digunakan untuk menyuap,” jelas Asep lagi.

KPK menegaskan, mereka tidak mau menunggu sampai proyek Rp 231,8 miliar ini dimenangkan PT DNG lagi karena jika PT DNG yang menang, maka kualitas proyek akan buruk karena Rp 46 miliar dana itu akan digunakan untuk suap

“Kita ingin mencegah pihak-pihak itu mendapatkan proyek. Pilihan itu yang kita ambil. Agar kualitas proyek bisa bagus,” ujarnya lagi.

“Kita berharap nilai kontrak Rp231,8 miliar ini bisa dimenangkan perusahaan yang kredibel,” ujar Asep Rahayu.

Dalam kasus suap ini, proyek jalan dimiliki oleh Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah 1 Sumut.

(MD)

L

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *