Foto : Ilustrasi Klub Malam
JAKARTA,NEWS LINK AKTUAL.com–
Panitia Khusus (Pansus) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Jakarta menyatakan larangan merokok di tempat hiburan malam akan dimasukkan dalam aturan baku pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang KTR.
“Larangan merokok di tempat hiburan malam itu harus dijelaskan secara spesifik,” kata Anggota Pansus KTR DPRD Jakarta, Ali Lubis, dilansir dari Antara, Senin. Ali menilai, aturan mengenai larangan merokok di tempat hiburan malam perlu dimasukkan secara rinci dalam Bab I tentang Ketentuan Umum di Raperda tersebut.
Ini Impian Warga yang Belum Terwujud Menurut dia, definisi dan ruang lingkup tempat hiburan malam harus dijelaskan secara jelas, seperti klub malam, diskotek, bar, karaoke, dan arena permainan yang menyediakan hiburan malam untuk umum.
Hal ini penting, kata Ali, karena kebiasaan pengunjung membuang puntung rokok sembarangan kerap menjadi salah satu pemicu kebakaran di lokasi-lokasi tersebut. “Jadi, dimasukkan pengertiannya mengenai hiburan malam, baru nanti di pasal berikutnya baru ada penjabarannya,” ujarnya.
Ali menyebut bahwa regulasi larangan merokok di tempat hiburan malam juga telah mendapat dukungan dari Gubernur Jakarta Pramono Anung. Menurut Ali, Pramono mendukung percepatan penetapan aturan tersebut karena potensi bahaya dari puntung rokok yang dibuang sembarangan.
Antara Ekonomi dan Isu Kesehatan Sementara itu, Ketua Pansus KTR DPRD Jakarta, Farah Savira, menjelaskan tempat hiburan malam yang dimaksud mencakup tempat karaoke, klub malam, dan lainnya.
“Tempat hiburan malam itu konteksnya untuk orang dewasa 17 hingga 21 tahun ke atas. Jadi, harus dipisah supaya jelas karena nanti ada batasan-batasan yang kita berikan bisa terpisah dari isinya,” kata Farah.
(RL)