Fhoto : Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata menegaskan mereka berpegang teguh pada hasil rekapitulasi suara yang dilakukan oleh petugas secara berjenjang.
JAKARTA , NEWS LINK AKTUAL. COM–
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta meminta semua pihak untuk sabar menunggu proses penghitungan suara sampai batas waktu pada 16 Desember 2024 mendatang.
Hal ini dikarenakan hasil Pilkada Jakarta yang resmi dan sah hanya berdasar hasil rekapitulasi manual berjenjang.
Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata menegaskan mereka berpegang teguh pada hasil rekapitulasi suara yang dilakukan oleh petugas secara berjenjang.
Pasalnya hasil hitung cepat maupun deklarasi yang sudah disampaikan para paslon ke publik tidak berpengaruh.
”Kami berpegang bahwa hasil resmi itu hanya yang dikeluarkan oleh KPU. Batas akhirnya paling lambat diputuskan tanggal 16 Desember,” jelasnya, Kamis (28/11/2024).
“Masyarakat mohon menunggu hasil resmi, penghitungan suara yang dilakukan KPU dan ini dilakukan rekapitulasi berjenjang, dari tingkat kecamatan sampai tingkat provinsi,” tuturnya.
Komisioner KPUD Jakarta Fahmi Zikrillah memastikan bahwa instansinya akan mengawal ketat proses rekapitulasi suara manual berjenjang yang sedang berjalan.
Hasil yang diunggah ke Sirekap hanya alat bantu agar masyarakat bisa memantau perolehan suara di setiap TPS.
Namun demikian, Sirekap bukan patokan untuk menentukan hasil penghitungan suara di Pilkada Jakarta 2024.
Menurut Fahmi, itu menjadi salah satu landasan KPU Pusat tidak menampilkan hasil penghitungan suara yang diunggah ke Sirekap dalam bentuk diagram, infografis, maupun tabulasi.
Sirekap hanya alat bantu yang dibuat oleh KPU untuk menjaga integritas hasil pemungutan suara dan tidak dijadikan dasar untuk mengumumkan dan menentukan pemenang dalam kontestasi politik di seluruh Indonesia.
”Sementara hasil resmi tetap nanti akan kami lakukan melalui rekapitulasi yang dilakukan secara manual dan berjenjang dari tingkat kecamatan, kemudian di kota. sampai dengan di provinsi. Nah itulah yang menjadi dasar” bebernya.
(RD)