Kejari Rejang Lebong Tahan Mantan Kepala Satpol PP

Foto : Kejaksaan Negeri Rejang Lebong kembali menetapkan mantan Kepala Satpol PP yang berinisial AR sebagai tersangka kedua dalam kasus yang sama

BENGKULU,NEWS LINK AKTUAL.com–

Kasus dugaan korupsi pemotongan honor tenaga kerja sukarela (TKS) di lingkungan Satpol PP Kabupaten Rejang Lebong terus menguak fakta baru. Setelah sebelumnya menetapkan mantan bendahara yang berinisial JM (52) sebagai tersangka pada Senin (19/5/2025) lalu,

Kejaksaan Negeri Rejang Lebong kembali menetapkan mantan Kepala Satpol PP yang berinisial AR sebagai tersangka kedua dalam kasus yang sama, Selasa (17/6/2025).

Penetapan tersangka terhadap AR dituangkan dalam surat nomor 08/L.7.11/Fd/06/2025, setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan memperoleh dua alat bukti yang sah. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, S.H., M.H., ketika dibincangi awak media mengungkapkan, AR semula hanya diperiksa sebagai saksi, namun kemudian ditemukan keterlibatan langsung dalam alur anggaran honor fiktif yang sebelumnya menyeret mantan bendahara Satpol PP, JM.

“Kami temukan alat bukti yang cukup kuat terkait peran AR sebagai pengguna anggaran sekaligus penandatangan SK honorer yang menjadi dasar pencairan,” jelas Kajari.

Skema korupsi yang dijalankan JM dan AR diduga berlangsung secara sistematis selama dua tahun anggaran, yaitu 2021 hingga 2022.

Keduanya diduga memanipulasi data honorer dan melakukan pemotongan honor secara tidak sah. Awalnya, kerugian negara diestimasi sebesar Rp500 juta. Namun, setelah penyidikan berkembang, nilai kerugian meningkat menjadi sekitar Rp600 juta, dan masih berpotensi bertambah.

“Angka kerugian terus kami perbarui sesuai perkembangan alat bukti dan penghitungan. Nilainya saat ini telah menyentuh Rp600 juta,” tambah Kajari.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Hironimus Tafonao, S.H., M.H., menegaskan, penyidikan masih terus berlanjut. Tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang ikut terseret dalam kasus tersebut.

“Kami masih mendalami pemeriksaan saksi-saksi. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan,” tegasnya.

Terpantau di lokasi, AR terlihat tertunduk mengenakan rompi tahanan berwarna oranye saat digiring petugas kejaksaan.AR langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Curup untuk menjalani masa tahanan awal selama 20 hari.

(BK)

L

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *