Kejari Majalengka Meringkus Anak Kades Korupsi Dana Desa Rp 513 juta, Uang Dipakai Judi “Online” dan Beli “Diamond Game”

Foto : Ilustrasi

MAJALENGKA,NEWS LINK AKTUAL.com–

Muhammad Gian Gandana Sukma, Sekretaris Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Majalengka, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Majalengka terkait dugaan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2025.

Gian ditahan pada Kamis (3/7/2025) setelah hasil penyidikan menunjukkan bahwa ia memindahkan dana desa senilai Rp 513,6 juta ke rekening pribadinya. Uang korupsi dana desa tersebut diketahui digunakan untuk bermain judi online serta membeli “diamond” di game Mobile Legends. 

Anak Kades Cipaku Muhammad Gian Gandana Sukma diketahui merupakan putra dari Kepala Desa Cipaku sendiri, Nono Karsono.

Ia tinggal di Dusun Cangkudu, Desa Cipaku. Fenomena Aneh di Portugal, Gulungan Awan Raksasa Muncul Mengutip laporan TribunJabar.id, warga setempat membenarkan bahwa Gian adalah anak dari Kades yang masih aktif menjabat.

Sebelum kasus ini bergulir secara hukum, warga Desa Cipaku sempat menyuarakan kekecewaan mereka atas dugaan penyalahgunaan dana desa dengan menggelar aksi demo di kantor desa.

Hidupkan BUMDes Lewat Air Bersih dan Sayuran Wakil Ketua BPD Cipaku, Arif Sutandi, mengungkapkan bahwa Gian sempat mengakui langsung perbuatannya dalam sebuah rapat bersama unsur Muspika Kadipaten. “Di hadapan Muspika Kadipaten itu, sekretaris desa mengakui tindakannya,” kata Arif,

Dalam rapat yang juga dihadiri perangkat desa, kepala desa, serta unsur BPD, Gian disebut mengungkapkan bahwa dana desa dan alokasi dana desa (DD dan ADD) digunakan untuk bermain judi slot online, togel, dan juga aktivitas trading.

“Menurut pengakuannya, uang sebesar Rp 500 juta digunakan untuk bermain slot (judi online), togel, dan trading,” lanjut Arif.

Kepala Desa: Saya Tidak Tahu Menanggapi perbuatan anak sekaligus bawahannya, Kepala Desa Cipaku, Nono Karsono, menyatakan siap mengikuti proses hukum yang berlaku. “Kami siap mengikuti aturan yang berlaku mengenai sanksi untuk sekdes ini,” ujarnya.

Nono mengaku tidak mengetahui adanya penyelewengan karena tidak mendapat pemberitahuan dari Gian.

“Saya sama sekali enggak tahu meski sebagai kepala desa, karena enggak ada pemberitahuan dari Ulis (sekdes),” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa sesuai prosedur, pencairan dan penggunaan dana desa seharusnya dilaporkan dan disetujui oleh kepala desa. Namun, dalam kasus ini, Gian disebut bertindak sendiri tanpa sepengetahuan pihak desa.

“Kami sangat menyesalkan kejadian ini, karena sekdes beraksi sendirian, dan tidak ada komunikasi apapun kepada kami selaku kepala desa maupun bendahara desa,” tegas Nono.

Ditahan dan Dijerat UU Korupsi Kejaksaan Negeri Majalengka telah memeriksa 11 saksi yang terdiri dari perangkat desa dan anggota BPD Cipaku.

Penyidik juga menyita 72 dokumen penting sebagai barang bukti. Gian kini resmi ditahan di Lapas Kelas II B Majalengka selama 20 hari ke depan, guna memperlancar proses penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp 1 miliar. Ia juga berpotensi dikenakan pidana tambahan berupa pengembalian kerugian negara.

Ia menunduk, berjalan cepat, dan menghindari pertanyaan dari wartawan yang sudah menunggu di halaman kantor kejaksaan.

Dari total dana desa yang telah disalahgunakan, Gian hanya mampu mengembalikan Rp 65.400.000 ke kas desa. Sisanya, sebesar Rp 448.315.756, belum dipertanggungjawabkan dan dinyatakan sebagai kerugian negara

L

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *