Foto : Oknum kades di Garut korupsi dana desa
GARUT,NEWS LINK AKTUAL.com–
HR, oknum kepala desa asal Kabupaten Garut harus mendekam di balik jeruji besi.
Di usianya yang lebih dari setengah abad, HR diseret ke penjara gara-gara korupsi dana desa hingga ratusan juta rupiah.
HR dijebloskan ke penjara oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri Garut, pada Selasa, (1/7/2025).
Dia digiring petugas dengan tangan terborgol, dan rompi merah muda khas tahanan kejaksaan yang melekat di tubuh.
Menurut Kajari Garut Helena Octavianne, HR diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2021 hingga 2023.
“Modusnya tersangka mengambil uang dana desa untuk keperluan pribadi, dan tidak ada laporan pertanggungjawaban,” ungkap Helena kepada wartawan, Senin petang.
Helena menuturkan HR merupakan kepala desa aktif di wilayah Kecamatan Bayongbong, Garut. Laporan awal yang diterima jaksa, HR diduga menyelewengkan dana desa karena ketagihan bermain judi online.
“Tapi setelah kita periksa, menurut pengakuannya uang tersebut digunakan hanya untuk keperluan pribadi,” ucap Helena.
Akibat perilaku HR ini, negara berpotensi merugi hingga Rp 452 juta. “Itu hasil pemeriksaan inspektorat. Masih kita periksa, karena jika dihitung secara kasat mata oleh penyidik, potensi kerugian bisa menembus angka Rp 700 juta,” katanya.
HR kini harus mendekam di penjara. Dia akan ditahan di Rutan Garut sembari menunggu jadwal peradilan di persidangan. HR dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi oleh Jaksa.
(GT)